KUA PPAS Sigi 2021 Disepakati

FOTO KUA PPAS SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2021 Kabupaten Sigi ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh Rizal Injtenae dan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta pada rapat paripurna di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Jumat (28/8/2020) malam.

Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Injtenae mengatakan rapat paripurna dilaksanakan untuk menindaklanjuti KUA/PPAS APBD Tahun 2021 dan merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan anggaran antara Banggar Dekab dan TAPD Sigi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Dijelaskan Rizal bahwa berdasarkan hasil rapat Banggar dengan TAPD Sigi pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang telah diproyeksikan pada APBD Tahun Anggaran 2021, yakni pendapatan daerah Rp1.117.979.765.401; belanja daerah Rp1.116.479.765.401 dan pembiayaan daerah (netto) Rp1.500.000.000.

Ia juga menyampaikan dalam gambaran umum perlu diinformasikan bahwa pembahasan KUA/PPAS 2021 memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Sebab format dokumen KUA/PPAS Tahun Anggaran 2021 harus mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Hal itu sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan mengacu pada lampiran sebelumnya yang menegaskan bahwa penyusunan KUA/PPAS dan APBD 2021 harus mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Nota kesepakatan KUA PPAS APBD tahun 2021 itu selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2021. AJI

Pos terkait