Kualitas ASN Tentukan Penyelenggaraan Pemerintahan

Safrudin

SIGI, MERCUSUAR – Baik buruknya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sangat tergantung pada kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aparatur pemerintah.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sigi, Safrudin, Rabu (22/5/2019), mengatakan ASN memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Olehnya, sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap upaya-upaya peningkatan kualitas kerja ASN, salah satu upaya mendasar yang dilakukan pemerintah adalah melalui pembenahan terhadap aturan-aturan kepegawaian. Hal tersebut telah diawali dengan pengundangan UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai pengganti UU Nomor: 8 Tahun 1974 Jo UU Nomor: 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

“Apabila kita cermati dalam Undang-Undang tentang ASN terdapat beberapa hal yang berubah dari Undang-Undang yang lama, salah satunya adalah terkait dengan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN,” ujar Safrudin.

Sebelum diberlakukannya UU tentang ASN, lanjutnya, BUP setiap PNS sama dan tidak dibedakan menurut eselon jabatannya, yaitu usia 56 tahun. Namun setelah berlakunya UU tentang ASN, BUP seorang ASN diperpanjang dari ketentuan yang mengatur sebelumnya.

“Bagi pejabat struktural eselon I dan II BUP sampai dengan usia 60 tahun, sedangkan bagi pejabat eselon III dan IV maupun pelaksana BUP sampai dengan usia 58 tahun,” tutupnya.AJI

Pos terkait