Kunjungi Sulteng, Komnas HAM Kaji Pelaporan Kasus Ketenagakerjaan

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng yang diwakili Plt. Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman menerima kunjungan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Dr. Uli Parulian Sihombing, di ruang kerja Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Senin (27/3/2023).

Uli Parulian menyampaikan, kunjungannya ke Palu dalam rangka melakukan kajian terkait beberapa pelaporan, yakni terkait masalah keselamatan kerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut), pelaporan ketenagakerjaan di PT Walsin Nikel, dan komplain masyarakat adat Watutau yang tidak diberikan akses masuk ke hutan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman menyampaikan penjelasan kepada Komisioner Komnas HAM, bahwa pada kejadian PT GNI beberapa waktu lalu langsung mendapatkan respons dari Gubernur, Kapolda, serta Danrem 132/Tadulako.

“Gubernur juga meminta Bupati Morut dan unsur Forkopimda, untuk dapat menangani permasalahan yang terjadi. Gubernur juga mendengarkan laporan dan Kapolda bahwa kondisi sudah aman, dan mengapresiasi langkah taktis yang dilakukan Kapolda dan Danrem,” kata Adiman.

Terkait laporan masyarakat Watutau, Adiman menyampaikan pada dasarnya Gubernur sangat mendukung keberadaan  masyarakat. Namun, Gubernur berharap masyarakat untuk patuh dan tunduk terhadap ketentuan hukum.

“Sepanjang perjuangan masyarakat sesuai ketentuan, Gubernur sangat mendukung, sehingga diharapkan dapat memastikan jawaban permasalahan tersebut pada Dinas Kehutanan atau Balai TNLL, sehingga dapat mencari pola penyelesaian permasalahannya,” ujar Adiman.

Selanjutnya, Komisioner Komnas HAM RI, Dr. Uli Parulian Sihombing Akan bertemu dengan berbagai pihak lainnya, termasuk OPD Teknis, untuk mendapat pola penyelesaiannya. */IEA

Pos terkait