Kunjungi Sulteng, PPUU DPD Serap Aspirasi Penyusunan RUU

Tim PPUU DPD RI melaksanakan kunjungan ke Sulteng, dalam rangka menyerap aspirasi stakeholder terkait RUU tentang DPD RI, Kamis (13/2/2025). FOTO: BIRO ADPIM SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Rombongan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulteng, dalam rangka inventarisasi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang DPD RI, Kamis (13/2/2025).

Kedatangan rombongan diterima Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina bersama pimpinan perangkat daerah dan akademisi, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng. Turut hadir Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo.

Koordinator rombongan PPUU, Andhika Mayrizal Amir menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi stakeholder daerah terkait penyusunan RUU, guna memperkuat peran DPD RI sebagai lembaga legislasi yang murni memperjuangkan kepentingan daerah.

“Semoga kehadiran DPD RI dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan pembangunan di daerah,” ujar Andhika.

Sementara itu, Sekprov Sulteng, Novalina mengapresiasi kunjungan tersebut sebagai momen penting penyusunan RUU yang mengakomodir kepentingan daerah, dan menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.

Ia menyebutkan beberapa isu strategis agar jadi perhatian dalam penyusunan RUU, seperti infrastruktur, Otonomi Daerah, Dana Bagi Hasil (DBH), serta kebencanaan mengingat Sulteng tergolong daerah rawan bencana di Indonesia.

“Kiranya RUU dapat mengakomodir kepentingan kami, untuk dirumuskan menjadi Undang-undang yang bermanfaat untuk jangka panjang,” harap Novalina.

Sementara Wakil Ketua I PPUU DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo berharap jika RUU disahkan, akan berdampak positif terhadap peran DPD RI yang fungsional dan maksimal, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Kami berharap peran DPD ditingkatkan lewat Undang-undang ini, sebagai lembaga legislasi yang setara dengan DPR,” ujar Graal.

Ia menambahkan, pada tahun ini ada empat RUU yang masuk dalam Prolegnas dan turut dikawal DPD RI, yakni RUU tentang Perubahan Undang-undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Perubahan Iklim.

Graal berharap, masyarakat dan stakeholder daerah tidak ragu dalam menyuarakan aspirasinya kepada DPD RI. Penyerapan aspirasi, lanjutnya, tidak hanya dapat disampaikan langsung melalui anggota DPD, tapi juga dapat dilakukan melalui kantor-kantor perwakilan DPD di daerah. */IEA

Pos terkait