PALU, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan jumlah kuota jemaah haji untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Dari total kuota se-Indonesia sejumlah 100.051 jemaah, Provinsi Sulteng mendapatkan kuota utama sebanyak 903 jemaah, dan kuota cadangan sebanyak 182 jemaah.
“Tahun ini kuota kita sebanyak 903 jemaah, atau 2 kelompok terbang (kloter),” kata Subkoordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, H. Arifin, di ruang kerjanya, Senin (25/4/2022).
Jumlah kuota tersebut belum termasuk para petugas haji, yang terdiri dari 10 petugas kloter (2 ketua kloter, 2 pembimbing ibadah, 2 dokter dan 4 paramedis) serta 6 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Jumlah kuota tersebut kurang dari setengah dibanding jumlah kuota jemaah haji di waktu normal sebelum pandemi Covid-19, yakni hingga 2.000 jemaah.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan izin bagi jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi untuk mengikuti ibadah haji tahun ini. Namun, jumlah jemaah dibatasi hanya total 1 juta jemaah dari seluruh dunia.
Sedangkan Indonesia diberikan kuota sebanyak 100.051 jemaah, kurang dari jumlah kuota di waktu normal sebelum pandemi yang bisa mencapai lebih dari 200.000 jemaah.
Arifin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi data Calon Jemaah Haji (CJH). Setelah dilakukan verifikasi, oleh Kemenag lalu diumumkan penetapan CJH yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini.
CJH yang masuk dalam prioritas keberangkatan haji tahun ini, jelas Arifin, adalah CJH yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu, namun tertunda karena Arab Saudi menutup kedatangan jemaah haji asal luar negeri akibat pandemi Covid-19.
Verifikasi tersebut di antaranya berkaitan dengan kesesuaian data kependudukan calon jemaah, seperti nama yang tidak sama antara di paspor dan data pelunasan, atau alamat calon jemaah yang telah berpindah.
“Kita mengikut data dari paspor, jadi harus disinkronkan semua. Fotonya juga di-update,” kata Arifin.
Selain itu, verifikasi lainnya adalah calon jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 lalu namun menarik biaya pelunasannya. Calon jemaah tersebut diwajibkan untuk membayar kembali biaya pelunasan Bipih. Jika tidak, maka nomor porsinya akan dialihkan ke calon jemaah lainnya.
Selanjutnya, ungkap Arifin, pada pemberangkatan tahun ini juga tidak dibuka permohonan penggabungan jemaah suami-istri atau anak-orang tua.
Selain itu Arifin mengemukakan, pihaknya juga melakukan verifikasi calon jemaah terkait aturan dari Otoritas Kerajaan Arab Saudi yang membatasi jemaah haji maksimal berusia 65 tahun. Calon jemaah yang akan diberangkatkan maksimal yang lahir pada 8 Juli 1957.
“Aturan yang menetapkan batas usia 65 tahun dari Saudi langsung, bukan dari kita. Ketentuannya maksimal (lahir) per 8 Juli 1957, kalau yang lahir 7 Juli 1957 atau beda sehari saja dari ketentuan, itu berarti tidak masuk daftar berangkat, karena sistemnya sudah memblokir,” jelasnya.
Ia mengatakan, calon jemaah yang berusia 65 tahun ke atas tetap berpeluang untuk berangkat pada musim haji di tahun-tahun berikutnya, jika kondisi telah kembali normal dan pihak Arab Saudi kembali mengizinkan pemberangkatan jemaah asal luar negara tersebut seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
“Aturan yang ada saat ini karena masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Semoga bisa segera normal seperti sebelumnya,” pungkas Arifin. IEA