PALU, MERCUSUAR – Kuota jemaah haji asal Sulteng pada musim haji 1446 H/2025 M tidak mengalami perubahan dibandingkan kuota tahun sebelumnya.
“Untuk Sulteng 1.993 jemaah, sama seperti tahun lalu. Ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1.106 tahun 2024 yang mengatur kuota haji reguler tahun 1446 H/2025 M,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Muchlis Aseng, di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Ia merinci dari total kuota tersebut, terdiri atas 1.870 kuota jemaah reguler, 100 kuota prioritas lanjut usia (lansia), pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 5 orang, dan Petugas Haji Daerah (PHD) 18 orang.
Jumlah tersebut, lanjut Muchlis, masih di luar jumlah petugas kelompok terbang (kloter), yang nantinya akan menyesuaikan dengan jumlah kloter jemaah asal Sulteng. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan jumlah petugas haji sebesar 1 persen dari total jumlah kuota jemaah. Sehingga, dengan total jemaah haji Indonesia sebanyak 210.000 orang, maka jumlah petugas kloter hanya 2.100 orang.
“Dengan komposisi seperti itu, maka kemungkinan petugas kloter hanya akan diisi 3 orang. Kalau tahun sebelumnya 5 terdiri dari ketua, pembimbing ibadah, dan tiga petugas kesehatan (1 dokter 2 perawat), maka kemungkinan tahun ini hanya ketua, pembimbing, dan satu petugas kesehatan apakah dokter atau perawat,” jelas Muchlis.
Ia juga mengungkapkan, pada bulan Januari 2025 akan dilaksanakan seleksi PHD, yang dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. IEA