SIGI, MERCUSUAR – Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun anggaran 2019.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae saat memimpin rapat paripurna ke sembilan masa persidangan ke tiga tahun sidang 2018-2019 dalam rangka penandatanganan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Sigi tahun 2019 di Gedung Dekab Sigi Sementara di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Rabu (14/8/2019).
Diuraikannya, APBD Perubahan tahun 2019 untuk pendapatan daerah diproyeksikan Rp1.192.805.575.017 dan belanja daerah diproyeksikan Rp1.256.099.061.738. Pembiayaan Daerah diproyeksikan Rp63.293.486.721 dan untuk belanja tak terduga disepakati Rp 2.000.000.000.
“Demikian gambaran singkat hasil pembahasan KUA PPAS Perubahan tahun 2019 yang telah disepakati bersama antara Banggar dan TAPD Kabupaten Sigi,” katanya.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 antara Pemkab Sigi dan Dekab Sigi akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan tahun 2019.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib Dekab Sigi menyatakan bahwa Kebijakan Umum APBD dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan Dekab dalam rapat paripurna. “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Bupati Sigi pada tanggal 5 Agustus 2019 telah mengajukan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan tahun anggaran 2019 untuk dibahas bersama Dekab dan Pemkab Sigi,” tutup Rizal. AJI