Lahan Reforma Agraria, Bank Tanah Poso Siapkan 1.550 Hektare

POSO, MERCUSUAR – Badan Bank Tanah Kabupaten Poso tengah mempersiapkan lahan seluas 1.550 hektare di wilayah Lembah Napu Kecamatan Lore Utara, untuk mewujudkan program Reforma Agraria. 

Kepala Badan Bank Tanah Sulteng di Poso Mahendra Wahyu kepada sejumlah jurnalis di salah satu kafe di Poso, Jumat (28/7/2023) mengatakan, lahan tersebut selanjutnya akan didistribusikan, guna dikelola masyarakat untuk dijadikan lahan produktif, melalui Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Poso.

Lahan seluas 1.550 hektare itu, ungkapnya, merupakan bagian dari luas areal APL (Areal Penggunaan Lain) eks HGU PT Hasfarm, yang luasannya mencapai 6.640 hektare, dan saat ini tengah dikelola oleh Badan Bank Tanah Sulteng.

“Jadi dari luas lahan 6.640 hektare eks PT Hasfarm, 1.550 hektare di antaranya akan kita kembalikan ke masyarakat, untuk dikelola menjadi lahan produktif melalui program Reforma Agraria,” jelas Mahendra.

Dikatakan Mahendra, pengembalian lahan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria sepenuhnya akan diserahkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Poso. 

“Jadi tim gugus tugas ini nantinya yang akan menentukan kepada siapa lahan itu diberikan, dan mau dikelola untuk apa. Kita serahkan sepenuhnya untuk digunakan menjadi lahan produktif, melalui kegiatan usaha lahan perkebunan masyarakat,” urainya.

Mahendra juga bercerita soal keberadaan Badan Bank Tanah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Namun, lembaga ini mulai efektif bekerja pada awal tahun 2022.

Dalam strukturnya, Bank Tanah bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui komite yang meliputi tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN.

“Bank Tanah ini sebagai instrumen pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria,” ujar Mahendra.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga meminta agar masyarakat tidak salah persepsi terkait kehadiran Badan Bank Tanah di wilayahnya. 

“Prinsipnya, kehadiran Bank Tanah bertujuan agar lahan negara yang tadinya tidak termanfaatkan atau tidak dikelola bisa menjadi lahan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan, ke depannya bisa menjadi sebuah kawasan perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan. Termasuk juga bisa jadi sebagai kawasan investasi dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya. 

Menurut Mahendra, keberadaan reforma agraria sangat memberikan konstribusi bagi masyarakat, karena dapat memberukan kepastian hukum berupa alas hak atas status tanah yang nantinya dikelola oleh masyarakat. 

“Jadi tidak ada lagi saling tumpang tindih kepemilikan atas satu areal lahan yang dikelola. Dengan adanya reforma agraria, masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan tersebut. Namun, semua itu akan ditentukan dan diatur oleh gugus tugas yang diketuai Bupati Poso,” pungkas Mahendra. ULY

Pos terkait