Laksanakan Pergub 43/2022 Sesuai Kaidah Hukum

JAKARTA, MERCUSUAR – Plt. Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman memenuhi undangan Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Makmur Marbun, terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng nomor 43 tahun 2022 tentang Penugasan Perseroan Daerah PT Pembangunan Sulawesi Tengah dalam Perdagangan Hasil Batuan Satu Pintu, di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Turut hadir Kabag Produk Hukum Sulteng, Hj. Indah, Kabag BUMD, Farida Karim dan 2 orang kasub pada Biro Hukum.

Kesempatan itu, Plt. Karo Hukum, Adiman menyampaikan keberadaan Pergub nomor 43 tahun 2022 merupakan implementasi pemikiran Gubernur Sulteng agar potensi daerah berdampak terhadap peningkatan fiskal daerah, serta memastikan kebutuhan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru dapat terpenuhi, khususnya batuan.

Sementara, Direktur PHD Kemendagri, Makmur Marbun berharap Pergub nomor 43 tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum dan tidak dilakukan secara monopoli.

Makmur juga menanyakan kepada Plt. Karo Hukum Setdaprov Sulteng, terkait percepatan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Sulteng.

Menanggapi itu, Kasub Perundang-undangan, Andika menyampaikan bahwa TPP Pemprov Sulteng dalam proses tanda tangan pimpinan, namun syarat yang belum diterima dari Pemprov Sulteng melalui Biro Organisasi yakni syarat pembayaran TPP. */IEA

Pos terkait