Layanan Kependudukan akan Dibuka di PGM

Abd Haris Yotolembah

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulteng, Abd Haris Yotolembah mengungkapkan pihaknya akan membuka pelayanan administrasi kependudukan di salah satu pusat perbelanjaan umum, yakni Palu Grand Mal (PGM).

Dia menerangkan bahwa hal itu merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Sulteng mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Nantinya di lokasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Lahir dan Akta Kematian.

Namun, khusus untuk pengurusan KTP-el, pencetakannya tetap harus dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Palu.

“Kalau tidak ada perubahan rencananya dibuka pada 22 atau 24 Juni 2020. Nanti kita gabung dengan pelayanan satu pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng. Kami nantinya akan diwakili Disdukcapil Kota Palu, karena mereka yang ada pelayanan,” kata Haris, Minggu (21/6/2020).

Lanjutnya, pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan di PGM hanya akan dibuka bagi warga Kota Palu. Rencananya, pelayanan tersebut akan dibuka untuk jangka waktu yang lama.

“Kami membuka pelayanan ini, agar memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan. Jadi bisa sambil mengurus KTP atau KK, bisa sekaligus belanja dan sebaliknya. Kami di provinsi hanya memfasilitasi ketersedian blanko KTP-el, KK dan Akta,” jelasnya.

Selain itu, Haris juga mengungkapkan pihaknya dalam waktu dekat akan membahas kesiapan daerah kabupaten dan kota di Sulteng, terkait penerapan kebijakan pencetakan dokumen kependudukan, seperti KK dan Akta Lahir serta Akta Kematian menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 dan akan dimulai pada Juli 2020 mendatang tersebut, menurutnya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Sebab diperbolehkan mencetak sendiri dari rumah menggunakan kertas HVS, setelah mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta secara daring (online).

“Kita sambut positif, karena tujuannya sangat baik untuk memudahkan masyarakat,” pungkasnya. IEA 

Pos terkait