PALU, MERCUSUAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Provinsi Sulteng bersama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulteng dan Layanan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu akan melaporkan oknum pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Polda Sulteng.
Laporan tersebut dilayangkan sekaitan dengan unggahan komentar salah seorang Pegawai BRIN di media sosialnya, yang dinilai bernuasa provokatif, ujaran kebencian, bahkan ada kalimat pengancaman, yang telah masuk dalam ranah pidana.
“Insyaallah, besok (hari ini-red) akan kami laporkan ke Polda,” sebut Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sulteng, Dr. Moh. Yusuf Hasmin, di Palu, Kamis (27/4/2023).
Peristiwa itu, katanya, akan dibawa ke ranah hukum, sekalipun orang yang melakukan tindakan tersebut tidak berada di Sulteng.
Menurut Yusuf Hasmin, negara Indonesia adalah satu kesatuan, di mana warganya wajib berpegang teguh pada UUD Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana semua warga negara sama derajatnya di hadapan hukum.
“Sehingga siapapun dia, entah itu pegawai BRIN sekalipun, kalau berpikiran dan mencoba melakukan hal-hal yang provokatif seperti itu, mencoba memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, maka harus berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Yusuf Hasmin menekankan, bahwa laporan tersebut bukan atas tuntutan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melainkan panggilan sebagai kader Muhammadiyah, bahwa apa yang dilakukan oknum pegawai BRIN sangat tidak benar.
“Apa yang dilakukan itu sudah jelas sebagai pelanggaran hukum. Ada beberapa UU termasuk KUHP yang telah dilanggar. Untuk itu, akan diajukan dalam bentuk laporan ke Polda, sebagai bentuk penekanan dari daerah, bahwa tidak hanya dari pusat saja yang mencoba melaporkan melainkan juga ada dari daerah,” jelas Yusuf Hasmin. */IEA