LHKPN 2023, Kepatuhan DPRD Sigi Tertinggi

Djunaedi

SIGI, MERCUSUAR – Tingkat kepatuhan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi tinggi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, per tanggal 26 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan Pengelola LHKPN DPRD Kabupaten Sigi, Djunaedi kepada wartawan Mercusuar, Senin (1/7/2024). 

“DPRD Sigi wajib lapor 30 orang, sudah lapor 29, belum lapor 1 orang, belum lengkap 2 orang, dan sudah lengkap sebanyak 27 orang,” urai Djunaedi.

Ia melanjutkan, dari segi kepatuhan pelaporan 96, 67 persen, sedangkan kepatuhan lengkap yakni 90,00 persen. Dari hasil tersebut, DPRD Sigi merupakan tertinggi dalam kepatuhan lengkap LHKPN se-Sulteng, baik DPRD Kabupaten dan Kota maupun DPRD Sulteng.

Djunaedi menjelaskan, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara, mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN, adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Menurut Undang-undang tersebut, penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AJI

Pos terkait