TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Abas mengungkapkan, lima dari delapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah hadir memenuhi panggilan Bawaslu Touna.
Delapan oknum ASN tersebut dipanggil Bawaslu, karena diduga melanggar aturan netralitas ASN, karena ikut dalam iring-iringan partai politik (parpol) saat pendaftaran bakal calon anggota legilatif (bacaleg) DPRD ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Touna pada 12 Mei 2023 lalu.
“Yang sudah datang dan hadir memenuhi surat panggilan ke Bawaslu ada lima oknum ASN, yaitu berinisial YB, MA, SL, MB dan AFL. Sementara dari tiga lainnya, satu orang sopir seorang ASN belum juga hadir. Satu orang honorer dan satu orang pegawai PPPK yang belum menerima SK, tidak perlu hadir, karena keduanya belum ASN ,” kata Abas diruang kerjanya saat ditemui media ini,Kamis (25/5/2023).
Terhadap satu orang ASN sebagai sopir, lanjut Abas, pihaknya tetap menunggu kehadirannya di Bawaslu, karena pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan
Berdasarkan pengakuan para ASN yang hadir di Bawaslu, pada saat pendaftaran bacaleg mereka berada di tempat terpisah di hari yang sama, serta menggunakan kostum berwarna identik dengan kostum salah satu parpol.
Abas menyebut, saat ini masih dalam permulaan tahapan Pemilu, akan tetapi sudah ada oknum ASN yang tidak netral dan berani secara terbuka di muka umum mengikuti iring-iringan salah satu partai.
“Saya kira oknum ASN harus netral, dan jangan sampai terulang lagi seperti ini,” pesan Abas.
Saat ini, sambung Abas, oknum ASN yang diduga tidak netral tersebut masih sebatas dipanggil dan melakukan koordinasi. Akan tetapi, ke depan ia tidak memungkiri akan ada sanksi lebih berat, apabila dalam tahapan kampanye.
“Apabila seorang ASN ikut dalam tahapan kampanye, akan bersentuhan dengan UU pasal 7 yang ada ancaman pidananya. Artinya, secara garis besar ASN tidak boleh ikut politik praktis,” tandas Abas. */PAR