Logo Halal Indonesia, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Anggapan Negatif

HALAL-e06d3d65
FOTO: Ulyas Taha

PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Ulyas Taha, meminta masyarakat untuk dapat lebih cermat, dan tidak terpengaruh pada pernyataan-pernyataan negatif atau bernada minus, tekait diluncurkannya logo Halal Indonesia, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

Ulyas mengakui, logo halal baru memiliki perbedaan cukup siginfikan dibanding logo halal sebelumnya. Karena itu, menurutnya sah-sah saja jika banyak persepsi berkembang di publik, utamanya melalui media sosial (medsos), dari yang rasional hingga komentar yang terkesan tendesius.

“Namun yang pasti, yang memahami makna dan filosofi dibalik bentuk dan konten logo baru tersebut adalah pihak yang ikut terlibat dalam pembuatannya. Label halal yang baru sudah mencerminkan Halal Indonesia. Sebab didesain dengan cara mengadaptasi nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia. Jadi polemik yang terjadi di masyarakat tidak perlu diperuncing lagi,” tegas Ulyas dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2022).

Ulyas menyampaikan, dibanding berpolemik seputar logo halal baru, ada hal lain yang lebih substantif yang perlu dipikirkan dan menjadi agenda bersama, terkait percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Saat ini di Indonesia, ungkapnya, terdapat sekira 64 juta pelaku UMKM. Dari jumlah tersebut, terdapat 13,5 juta pelaku usaha yang masuk pada kategori terkena kewajiban bersertifikat halal, yang notabene memiliki finansial terbatas, sehingga memerlukan bantuan fasilitasi dalam memeroleh sertifikat halal.

Sementara itu, berdasarkan UU 33 Tahun 2014, batas waktu untuk memenuhi kewajiban memiliki sertifikat halal tersisa dua tahun lagi, atau pada Oktober 2024. 

Oleh karena itu saat ini, menurut Ulyas Taha, BPJPH Kemenag RI sedang berupaya mengajak pemerintah daerah, kementerian lembaga, BUMN dan stakeholder lainnya untuk dapat terpanggil bersama-sama membantu memfasilitasi pelaku UMKM dalam program percepatan sertifikasi halal.

Kementerian Agama melalui BPJPH menargetkan sebanyak 10 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia melalui skema self declare tahun 2022. Program yang diberi nama SEHATI tersebut, sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan 2021, dan puluhan ribu sertifikat gratis telah diterbitkan BPJPH, termasuk yang diterima oleh ratusan pelaku usaha UMK di Sulawesi Tengah.

Agar tidak melahirkan kontroversi terhadap logo halal yang baru, Ulyas Taha menjelaskan logo halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

Menurutnya, bentuk gunungan melambangkan kehidupan manusia. Gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.

“Bagi mereka yang mendalami ilmu khat, ini sudah jelas dan final. Namun menjadi gaduh karena ditafsirkan sesuai selera oleh yang bukan ahlinya,” ujar Ulyas.  

Dituturkan Ulyas, bentuk logo halal baru memiliki makna bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke Sang Pencipta.

Sementara, motif surjan yang biasanya terdapat dalam pakaian juga mengandung makna yang dalam. Misalnya, pada bagian leher baju surjan terdapat 3 pasang kancing (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman. 

Selain itu, motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna, sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

“Hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia, yakni untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” pungkas Ulyas. */IEA

Pos terkait