PALU, MERCUSUAR – Lomba Desa dan Kelurahan merupakan kegiatan tahunan untuk mengevaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Lomba Desa dan Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat lomba kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat regional.
Dalam penjelasannya, Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulteng, Yohana Rumampuk, Sabtu (22/7/2023) menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, desa yang memenuhi syarat untuk diikutkan pada Lomba Desa/Kelurahan tingkat kecamatan adalah desa dengan kategori Desa Cepat Berkembang dan Desa Berkembang.
Untuk itu, sebelum mengikuti lomba, Desa terlebih dahulu harus melaksanakan Evaluasi Penilaian Mandiri berdasarkan instrumen yang tertuang dalam lampiran 2 Permendagri Nomor 81 tahun 2015. Hasil dari Evaluasi Mandiri tersebut, menjadi dasar untuk menilai dan menentukan kelayakan suatu desa untuk mengikuti Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Kecamatan.
“Desa terbaik pada lomba tingkat kecamatan akan mewakili kecamatan untuk mengikuti lomba tingkat kabupaten, dan demikian seterusnya hingga tingkat regional,” ucap Yohana.
Menurutnya, desa terbaik pada setiap jenjang lomba ditetapkan melalui keputusan Kepala Wilayah atau Kepala Daerah. Peserta lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi adalah desa dan kelurahan terbaik dari hasil lomba desa tingkat kabupaten dan kota, yang ditetapkan dengan keputusan Bupati atau Wali Kota.
Pelaksanaan Lomba Desa tingkat Provinsi terdiri dari dua tahap penilaian, yaitu Peniaian Administrasi dan Penilaian Lapangan. Tahap Penilaian Pertama, dimulai dengan penyampaian kelengkapan dokumen data dan informasi kepada Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi, pada Dinas PMD, sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Lomba Desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang masuk akan diverifikasi oleh tim Penilai. Peserta yang memasukkan dokumen tepat waktu dan memenuhi syarat pada Tahap Penilaian Administrasi akan diikutsertakan untuk mengikuti Tahapan Penilaian Kedua, yaitu penilaian melalui kunjungan lapangan ke desa yang akan dinilai.
Pada pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023, batas akhir waktu penyampaian dokumen data dan informasi dari kabupaten/kota paling lambat pada pekan keempat bulan Mei 2023.
Pada tanggal 21 Juni 2023, Dinas PMD Sulteng menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.9/2615/BPD tanggal 21 juni 2023 tentang Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional Tahun 2023, yang isinya menyampaikan bahwa Provinsi yang ingin mengikuti Lomba Desa Tingkat Regional diharapkan memasukan Dokumen Penilaian Administrasi paling lambat Tanggal 3 Juli 2023.
Sehingga, meskipun Dinas PMD Sulteng telah mengeluarkan jadwal kunjungan lapangan Lomba Desa Tingkat Provinsi, namun karena hanya ada 5 Kabupaten yang memasukkan dokumen sesuai dengan batas waktu dan persyaratan yang telah ditentukan, maka untuk efektifitas dan efisiensi waktu, serta mengingat jadwal pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional juga telah mendesak, maka Tim Penilai Tingkat Provinsi mempercepat jadwal klarifikasi lapangan.
“Sehubungan dengan itu, maka sebelum akhir Juni 2023 telah diperoleh hasil penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi, untuk kemudian dikeluarkan keputusannya pada tanggal 3 Juli 2023,” tuturnya
Adapun pemenang lomba kategori Desa, yakni Peringkat I diraih Desa Bambanon, Kabupaten Banggai. Peringkat II diraih Desa Lembontonara, Kabupaten Morowali Utara. Peringkat III diraih Desa Kandek, Kabupaten Banggai Laut, Harapan I diraih Desa Alakasing, Kabupaten Banggai Kepulauan, Harapan II diraih Desa Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
Sedangkan untuk kategori Kelurahan, Peringkat I diraih Kelurahan Kawua, Kabupaten Poso, Peringkat II diraih Kelurahan Labiabae, Kabupaten Tojo Unauna, Peringkat III diraih Kelurahan Mendono, Kabupaten Banggai, Harapan I diraih Kelurahan Kampung Bugis, Kabupaten Buol Harapan II diraih Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu.
Dalam momentum ini, untuk pertama kalinya Provinsi Sulteng bisa mengikuti Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional, sebagaimana surat pengumuman 1539/Peng/Dit.V/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 dari hasil penilaian administrasi, Desa Bombano Kecamatan Manto Kabupaten Banggai masuk dalam 5 besar Regional Wilayah III. */ABS