SIGI, MERCUSUAR – Lomba desa/kelurahan merupakan media pendorong bagi masyarakat ditingkat pedesaan/kelurahan untuk menunjukkan berbagai hasil kemajuan pembangunan yang sudah dicapai di desa tersebut. Demikian dengan di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.
Hal itu dikatakan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hj Siti Norma Mardjanu saat penilaian lomba desa tingkat Provinsi Sulteng di Desa Omu, Selasa (18/6/2019).
Demikian rilis yang diterima wartawan Media ini dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Selasa (18/6/2019).
Lomba desa, lanjutnya, diharapkapkan dapat memperluas wawasan keterampilan masyarakat serta aparat pemerintah desa atau kelurahan, seterusnya direalisasikan menjadi inovasi yang berdampak komperenship untuk kesinambungan pembangunan desa atau kelurahan yang lebih maju, mandiri dan berdaya saing.
“Melalui lomba desa dan kelurahan diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai problematika yang ada di lapangan untuk dicarikan solusinya secara bersama-sama,” ujar Gubernur.
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga mengatakan bangga atas prestasi yang telah dicapai Desa Omu, Kecamatan Gumbasa pada pelaksanaan lomba desa tingkat kabupaten, sehingga juara satu sekaligus mewakili Kabupaten Sigi maju dalam lomba desa tingkat provinsi Sulteng Tahun 2019.
Lomba desa, katanya, merupakan ajang kompetisi percepatan pembangunan yang membutuhkan kesadaran, ketekunan serta kebersamaan antara masyarakat bersama pemerintah didasari atas semangat kekeluargaan dan gotong royong.
“Lomba Desa yang dilaksanakan setiap tahun terbukti efektif dalam meningkatkan semangat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus merupakan sebuah momen yang tepat untuk mengevaluasi dan menilai perkembangan pembangunan atas usaha Pemerintah Desa bersama masyarakatnya,” jelasnya.
Keikutsertaan Desa Omu dalam kegiatan tersebut, sambung Bupati, merupakan salah satu bentuk implementasi tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan Pasal 26 UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa.AJI/*