PALU, MERCUSUAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), terus berimprovisasi dengan terus melakukan pembenahan fasilitas, guna memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, cepat serta tidak diskriminatif, yang dapat menyentuh kepada masyarakat, terutama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (Warbinpas), serta Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).
Berkaitan dengan itu, kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Dirjenpas mengirimkan sebuah alat layanan informasi, yang dinamakan Self Service. Alat tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak Warbinpas serta Andikpas, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Lilik Sujandi, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Sunar Agus, mengamanatkan kepada seluruh Jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan Sulteng, termasuk Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun, agar terus melakukan optimalisasi penggunaan fasilitas layanan sebagai penunjang pelaksanaan tugas.
“Ini adalah layanan yang ditujukan kepada andikpas serta keluarganya, sehingga mereka tidak perlu melihat kapan waktu bebas mereka, remisi mereka, dan hak lainnya. Semuanya mudah, dan cepat serta terjangkau,” ujar Kepala Subseksi, Agung Purnomo, di ruangannya, Senin (21/2/2022).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Registrasi dan Pengklasifikasian, Muh. Anis menyebutkan, fasilitas layanan tersebut dapat menghilangkan tindakan penyalahgunaan wewenang dari setiap petugas.
“Kami sangat terbantu dengan fasilitas tersebut, atas keterbukaan layanan ini, andikpas bersama orangtua dapat mengakses kapan saja dan mengetahui lebih jelas, sehingga peluang terjadinya pungli dapat kita hilangkan,” ujarnya. */JEF