PALU, MERCUSUAR – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menyerahkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB), Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada seorang anak binaannya yang resmi bebas, Rabu (4/1/2023).
Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan yang mewakili Kepala LPKA Kelas II Palu, Muh. Fauzi, usai menyerahkan secara langsung dokumen tersebut mengatakan, penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya, dalam memenuhi hak bagi seluruh anak binaan atau anak yang sedang berhadapan hukum (ABH) yang ia dampingi.
“Tadi bapak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna telah menginstruksikan kepada kami untuk bergerak cepat dalam hal pelayanan. Jadi, hal itu mesti kita tanggapi dengan penuh rasa tanggung jawab. Hari ini, kami resmi membebaskan satu anak, karena telah berhasil mendapatkan SK PB. Tentu ini menjadi kesyukuran bagi kami, apalagi sang anak beserta keluarganya,” jelas Fauzi di Ruangan Pembinaan.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, ia yang didampingi para staf, turut memberikan berbagai hak yang didapatkan sang anak selama berada di LPKA Kelas II Palu.
“Selama di sini, anak telah kami bekali ilmu dan pengalaman yang cukup baik. Alhasil pada kesempatan ini kami juga memberikannya Ijazah Pendidikan Kesetaraan serta KTP-el, bahkan beserta dengan sertifikat pelatihan lainnya, kami sangat berharap hal ini dapat ia manfaatkan di kehidupannya,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang staf pembinaan, Ansari juga mengatakan, dalam pemenuhan hak-hak anak yang diberikan tersebut, LPKA Kelas II Palu yang dinaungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah tidak bekerja sendiri. Akan tetapi, kata dia, pemenuhan hak tersebut sangat berkaitan erat dengan sinergitas LPKA Kelas II Palu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
“Tanpa adanya keterlibatan Pemkot, kami tidak bisa menjawab segala tuntutan ini. Kita akan terus berkolaborasi bersama, untuk menghadirkan berbagai inovasi untuk kemajuan anak di daerah ini,” tutup Ansari. */JEF