PALU, MERCUSUAR – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Palu melakukan koordinasi dengan Kejati Sulteng selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), terkait rencana eksekusi pengosongan terhadap aset negara berupa sebidang tanah seluas 6.250 meter persegi di Jalan S Parman yang diatasnya berdiri tiga unit rumah dengan dasar Hak Sertifikat Hak Pakai Nomor: 177 Tahun 1994 atas nama Pemerintah RI Cq LPP RRI, Rabu (5/2/2020).
Kedatangan LPP RRI Palu dipimpin Kepala LPP RRI Palu, Fredy Kusno diterima oleh Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Gerry Yasid SH MH bersama Wakajati, Sapta Subrata SH MH dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Nur Asiah SH M.Hum di ruang Kajati.
Diketahui, permohonan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3059 K/PDT/2018 atas perkara kasasi perdata antara Erman V Pontoh melawan LPP RRI Palu. Dalam putusan MA itu, LPP RRI Palu dinyatakan menang.
Kepala LPP RRI Palu, Fredy Kusno usai koordinasi menyampaikan bahwa Kejati Sulteng selaku JPN merespon positif rencana eksekusi tersebut.
Bahkan Kajati menegaskan sebagai aset negara maka tanah itu haurs diselamatkan.
“Siapa pun menempati aset itu, harus mengembalikannya pada negara bila sudah tidak berhak,” kata Fredy pada wartawan.
Dijelaskannya, tindakan hukum terpaksa ditempuh karena bersangkutan tidak mentaati peraturan perundang-undangan, dengan tetap menguasai aset negara. “Apa boleh buat (tindakan hukum). Kita juga punya rasa, tapi aset ini harus diselamatkan, sebab juga menjadi salah satu temuan BPK,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Fredy juga berterima kasih pada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan hingga aset negara dapat diselamatkan, khususnya Kejaksaan.
Sementara itu, Kajati melalui Asdatun, Nur Asiah mengatakan permohonan eksekusi pengosongan akan segera ditindaklanjuti dalam minggu ini.
Pihaknya selaku JPN yang mendampingi LPP RRI Palu dari tingkat pertama, banding hingga kasasi, akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan. Sebab eksekusi perkara perdata oleh Pengadilan.
“Kami telah membuat pertelaan sesuai SOP dimiliki Kejaksaan (permohonan eksekusi). Kemudian akan dikoordinasikan dengan Pengadilan dalam minggu ini,” tandasnya kembali.
Ditegaskan Asdatun, tanah yang merupakan aset negara tidak boleh dikuasai pihak lain, kecuali ditempati semasa ia menjabat. AGK