PALU, MERCUSUAR – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Sulaeman Husen, terkait putusan MA Nomor: 916 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 September 2017, sehingga terpidana bebas.
Hal itu disampaikan Nasrul Jamaludin SH selaku Penasehat Hukum terpidana pada wartawan usai menerima petikan putusan PK di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (18/6/2020) sore.
Sulaeman Husen merupakan terpidana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten (Dekab) Bangkep tahun 2012-2013. Terpidana yang adalah Ketua Dekab Bangkep periode 2009-2014 itu, didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp1.174.764.708.
Menurut Nasrul, petikan putusan PK kliennya Nomor: 150 PK/Pid.Sus/2020. Dalam putusan itu, Majelis Hakim diketuai, Dr H Suhardi SH MH dengan anggota Prof Dr Abdul Latief SH M.Hum dan Dr Sofyan Sitompul SH MH membatalkan putusan MA Nomor: 916 K/Pid.Sus/2017, serta mengadili kembali perkara itu.
“Menyatakan terpidana Sulaeman Husen tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, hingga membebaskan terpidana dari dakwaan primair, subsidair dan dekawaan lebih subsidair tersebut. Juga memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ujar Nasrul mengutip isi petikan putusan PK itu.
Dengan adanya putusan PK, maka perkara kliennya tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Apabila Jkasa Kejari Banggai laut (Balut) telah menerima putusan petikan PK itu, maka kliennya harus dikeluarkan dari Lapas Luwuk. “Hampir setahun ia (Suleman Husen) menjalani pidana, karena ia dieksekusi sekitar bulan Agustus 2019,” jelasnya.
Ditambahkan Nasrul, PK yang diajukan tidak ada bukti baru (Novum), hanya khilafan hakim.
Diketahui, Kamis (19/1/2017), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai, I Made Sukanada SH MH memvonis bebas terdakwa, Sulaeman Husen.
Putusan MA Nomor: 916 K/Pid.Sus/2017 tanggal 6 Maret 2017, Sulaeman Husen dinyatakan bersalah. Olehnya, ia divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam) bulan.
Sebelumnya, Kamis (22/12/2016), JPU menuntut Sulaeman Husen pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp1.121.582.274. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
JPU menyatakan Sulaeman Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. AGK