Mantan Bendahara RS Pratama Moutong Ditahan

Ilustrasi

PARMOUT,MERCUSUAR – Tim penyidik Kejari Parigi Moutong (Parmout) menahan dan menitipkan tersangka mantan Bendahara Rumah Sakit (RS) Pratama Moutong, Wirna Edwar Hanapi di Rumah tahanan Negara (Rutan) Olaya Parigi,  Kamis (26/9/2019) sekira pukul 16.30 Wita.

Dia ditahan dan dititip Rumah Tahanan Negara (Rutan) Olaya Parigi usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik.

Wirna Edwar Hanapi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana honor tenaga kesehatan di RS Pratama Moutong tahun 2017.  

Kepala Kejari Parmout, Agus Setiadi SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Mohammad Tang SH pada sejumlah media  mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Cabang Kejari Parmout di Moutong berkaitan pengelolaan dana honor kesehatan di RS Pratama Moutong.

“Ini sudah tahapan penyidikan, sudah penetapan tersangka. Hasil perhitungan kerugian dari BPKP sudah ada, dan sekarang dilakukan penahanan,” ujar Kasi Pidsus.

Dijelaskannya, modus kasus tersebut, yakni tersangka memotong gaji seluruh tenaga honor kesehatan, baik perawat hingga dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap) di RS Pratama Moutong. Akibat perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara sekira Rp370 juta.

“Pada prakteknya uang tersebut disalurkan dari rekening penerimaan, tetapi tidak dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Namun yang bersangkutan hanya mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi miliknya,” ujar Kasi Pidsus.

Tersangka, tambanhya, dijerat pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. 

Diketahui, terkait persoalan tersebut Wirna Edwar Hanapi pernah dihearing oleh DPRD Parmout, ketiaka itu ia berjanji untuk mengembalikannya. Namun kenyataannya hingga saat ini ia belum mengembalikannya. TIA 

Pos terkait