PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo (61) menerima hadiah uang (suap) sejumlah Rp2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang serta Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili.
Uang tersebut diberikan pada Wenny Bukamo melalui terdakwa Recky Suhartono Godiman (38) dan Hengky Thiono (56), karena telah membantu Djufri Katili, Andreas Hongkiriwang dan Hedy Thiono mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut tahun 2020.
Demikian dakwaan JPU untuk terdakwa Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono, yang dibacakan JPU, Eva Yustisiana dan Erlangga Jaya Negara secara bergantian pada sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi, Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes, Selasa (27/4/2021).
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa Wenny Bukamo memerintahkan Basuki Mardiono (Kepala Dinas PUPR Balut), Ramli Hi. Patta (Kabid Cipta Karya PUPR) dan Nasir Gobel (Kepala Bagian Barang dan Jasa) untuk memberikan sejumlah paket pekerjaan pada Djufri Katili, Andreas Hongkiriwang dan Hedy Thiono. Syaratnya mereka menyediakan uang untuk dirinya yang akan maju pada Pilkada tahun 2020 lalu. Hal itu dikoordinir Recky Suhartono Godiman selaku orang dekat Wenny Bukamo.
Selanjutnya, Recky mengondisikan proses lelang, sehingga Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili mendapatkan paket pekerjaan.
Diuraikan JPU, Andreas Hongkiriwang mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Perumda ATM senilai Rp3,4 miliar, peningkatan ruas jalan Bentean-Matanga Rp2,9 miliar dan peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2,9 miliar.
Hedy Thiono mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp17,7 miliar, lanjutan pembangunan tanggul pemecah ombak Desa Kasuari Rp8,4 miliar, peningkatan Jalan Keak-Panapat Rp6,9 miliar, serta peningkatan jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp3,9 miliar.
Selain itu, pekerjaan lanjutan pembangunan stadion olah raga senilai Rp2,9 miliar, peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean Rp1,9 miliar, pembangunan normalisasi sungai Desa Tabulang Rp1,4 miliar, pengembangan jaringan perpipaan Desa Lampa Rp1,4 miliar, pembangunan drainase Kelurahan Dodung Rp1,4 miliar, serta peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697 juta.
Sementara itu, Djufri Katili mendapatkan paket peningkatan ruas jalan dalam Kota Banggai senilai Rp7,9 miliar dan peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran senilai Rp2,9 miliar.
“Perbuatan terdakwa Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa Wenny Bukamo yang didampingi Penasehat Hukumnya Iwan Lamakampali; Recky Hartono Godiman didampingi Rasyidi Bakri dan Nostry; serta terdakwa Hengky Thiono didampingi Putu Bravo Timothy, menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
“Sidang akan dibuka kembali pada Selasa 4 Mei pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim Muhammad Djamir. AGK