POSO, MERCUSUAR – Penyidik Kejari Poso menahan dan menitipkan ke di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Poso mantan Kepala Desa (Kades) Katu, Kecamatan Lore Tengah berinisial FL (51), Selasa (2/3/2021).
Penahanan FL terhitung sejak Selasa 2 Maret 2021 hingga 20 hari kedepan.
FL merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Katu tahun 2019.
Pantauan wartawan Media ini, FL menggunakan rompi tahanan warna merah dibawa ke Rutan Poso menggunakan mobil khusus Kejari Poso dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Hazairin SH, serta dalam pengawalan ketat petugas Kejari Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lapatawe Hamka SH MH menjelaskan alasan pihaknya menahan Kades Katu periode 2013-2019 itu, karena yang bersangkutan diduga melarikan diri dan merusak barang bukti, serta ancaman hukuman berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di atas lima tahun.
“Tersangka FL diancam dan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup dan minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Kajari kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Kajari menyebutkan bahwa pihaknya dalam kasus itu telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi yang berasal dari tokoh masyarakat dan aparatur Desa Katu, Dinas PMD Poso, Keuangan Pemkab Poso serta saksi ahli dari Inspektorat Poso.
“Dalam pemeriksaan lanjutan kasus ini, kami ada ketambahan sebanyak empat saksi, diantaranya dua dari Dinas PMD, Camat dan satunya dari Keuangan. Tiga sudah kami periksa hari ini (Selasa, 2/3/2021) dan satu saksi rencananya kami periksa besok Rabu (hari ini, 3/3/2021),” ujar Kajari didampingi Kasi Datun, Enjang Slamet SH; Kasi Pidsus, Hazairin SH dan Pemeriksa, Hasyim SH.
Sebelumnya, Senin (22/2/2021), penyidik Kejari Poso telah menetapkan FL sebagai tersangka.
Dijelaskan Kajari bahwa penetapan FL sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 20 orang saksi serta melakukan gelar perkara. “Setelah kami memintai keterangan dan memeriksa puluhan saksi serta gelar perkara, kami akhirnya dapat menetapkan satu orang tersangka yakni saudara FL, umur 51 tahun, pekerjaan mantan Kepala Desa Katu periode 2013-2019 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa/APBDes Katu tahun 2019,” urainya.
SITA SEJUMLAH BABUK
Dikatakan Kajari, pihaknya juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti (Babuk), berupa uang tunai sebesar Rp38 juta, dan telah disetor direkening titipan Kejari Poso di BRI, serta satu unit mobil merek Toyota Avanza Veloz 1.3 tahun 2016 warna hitam metalik nomor Polisi DN 1023 CE beserta STNK dan kunci kontaknya, yang dibeli tersangka dengan harga Rp170 juta di Kota Luwuk.
KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan hasil audit sementara Inspektorat Poso, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp620.601.768. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah. “Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandasnya. ULY