Mantan Kadis Dikpora Sigi Divonis 18 Bulan

FOTO VONIS TIPIKOR SIGI

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sigi, Ahmad Labaso bersalah, Senin (29/6/2020) sore.

Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 18 bulan atau satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti pidana kurungan satu bulan.

Demikian tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Kepala SMK Negeri I Dolo Barat, Zainab; Ketua Tim Perencana dan Pengawas, Dedi Pratama; serta Ketua Komite sekaligus pengurus pembangunan, Samsudin Bakulu, juga dinyatakan bersalah.

Terdakwa Zainab, divonis pidana penjara satu tahun tiga bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti pidana kurungan satu bulan.

Terdakwa Dedi Pratama divonis pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda diganti pidana kurungan satu bulan.

Ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp2,5 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu bulan.

Sementara terdakwa Samsudin Bakulu divonis paling berat dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yakni pidana penjara empat tahun, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana empat bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp193 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.

Ahmad Labaso, Zainab, Samsudin Bakulu dan Dedi Pratama merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 1 Dolo Barat tahun 2016 dengan alokasi anggaran Rp2.348.595.000. Dalam kasus itu, keempat didakwakan JPU bersama-sama merugikan keuangan negara Rp537.661.253.

“Mengadili. Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majleis Hakim, Ernawati Anwar SH MH didampingi Hakim Anggota Bonifasius N Aribowo SH MH Kes dan Darmansyah SH MH pada sidang yang berlangsung virtual di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

“Atas putusan ini, terdakwa dan JPU jika tidak puas dapat menempuh upaya hukum sebagaimana diatur undang-undang dalam tenggat waktu tujuh hari,” tutup Ernawati.

Diketahui, Senin (18/5/2020), JPU Kejari Donggala menuntut terdakwa Ahmad Labaso pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana empat bulan kurungan.

Demikian terdakwa Zainab dan juga dituntut sama, yakni masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana empat bulan kurungan.

Sementara terdakwa Samsudin Bakul dituntut pidana penjara tiga tahun enam bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana empat bulan kurungan. Selain itu, Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 537.661.253. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun sembilan bulan. AGK

Pos terkait