Mantan Kadis Dituntut 18 Bulan Penjara

FOTO TUNTUTAN DINSOSNAKERTRANS DONGGALA

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Donggala menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Donggala, H Zaiful SE MM pidana penjara 18 bulan atau satu tahun enam bulan, Selasa (25/2/2020).

Selain itu, ia juga dituntut pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Demikian dua terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yakni Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji ST, juga dituntut masing-masing pidana penjara 18 bulan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Zaiful, Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan poros/penghubung Desa Ngovi – Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava tahun 2017 sepanjang 8,3 kilometer dengan alokasi anggaran Rp10.993.804.000. Ketiganya didakwa JPU didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara  Rp1.485.301.150,45.

Pada kegiatan tersebut, Zaiful sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sigit Prabowo merupakan Direktur PT Super Sakti Sejahterah selaku kontraktor, serta Firman HS Lahaji sebagai Site Enginering.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU Erfandy R Quiliem SH MH dan Nurrochmad SH pada sidang berlangsung terpisah.

Dalam amar tuntutan JPU juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, pertimbangan meringankan, yaitu terdakwa kooperatif selama proses persidangan serta merupakan tulang punggung mencari nafkah bagi keluarga.

Selain itu, terdakwa Sigit Purnomo telah menitipkan uang Rp1.485.302.000 untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Zaiful dan Sigit Prabowo didampingi Penasehat Hukumnya, Johanes Budiman N SH MH serta Samsam SH, sedangkan Firman HS Lahaji didampingi Harus SH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang tunda Rabu (hari ini, 26/2/2020) untuk pembelaan terdakwa. Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH.

Diketahui, diuraikan dalam dakwaan JPU bahwa kegiatan yang anggarannya berasal dari APBN pada Ditjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Transmigrasi Kementerian DesaPembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu, nilai kontrak yang ditandangani PKK dan kontraktor pada 30 Mei 2017 Rp9.994.404.000. Namun dua hari sebelum habis masa kontrak pekerjaan fisik, ada addendum II yang nilainya naik menjadi 10.993.804.000, jangka waktu hingga 30 November 2017.

Namun tidak ada perubahan spesifikasi pekerjaan, hanya penambahan volume pekerjaan.

Selain itu, pekerjaan lapisan pondasi agregat kelas C tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak maupun addendum, karena menggunakan material yang langsung diambil dari Sungai Sela di lokasi kegiatan tanpa melalui proses mekanis, serta tanpa membeli sebagaimana dalam Analisa harga satuan.

Demikian pekerjaan galian struktur kedalaman 0-2 meter, seharusnya dilakukan perubahan amandemen kontrak karena material hanya mengambil bahan dari sungai yang merupakan milik negara hingga bahan material tidak bisa dibayarkan. AGK           

  

 

Pos terkait