PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Donggala, H Zaiful SE MM, bersalah, sehingga divonis pidana satu tahun penjara, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan, Kamis (5/3/2020).
Demikian dua terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yakni Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji ST, juga dinyatakan bersalah hingga divonis masing-masing pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Zaiful, Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan poros/penghubung Desa Ngovi – Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava tahun 2017 sepanjang 8,3 kilometer dengan alokasi anggaran Rp10.993.804.000. Pada kegiatan tersebut, Zaiful sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sigit Prabowo merupakan Direktur PT Super Sakti Sejahterah selaku kontraktor, serta Firman HS Lahaji sebagai Site Enginering.
Ketiganya didakwa JPU didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara Rp1.485.301.150,45.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota, Darmasyah SH MH dan Margono SH MH pada sidang berlangsung terpisah.
Barang bukti (Babuk), lanjut Made Sukanada, poin 1 hingga 64, dikembalikan pada Dinas Nakertrans Donggala. Babuk poin 65 dan 66 dikembalikan pada saksi Mashuri.
Adapun uang titipan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp1.485.302.000, dirampas untuk negara.
“Atas putusan ini terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk upaya hokum. Hak sama berlaku bagi JPU,” tutup Made Sukanada pada terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing, Johanes B Napat SH MH, Hisbuddin SH, Abidin SH dan Harun SH, serta JPU Erfandy R Quiliem SH MH dan Nurrochmad SH.
Diketahui, Selasa (25/2/2020), JPU Kejari Donggala menuntut terdakwa, H Zaiful, Sigit Prabowo dan Firman HS Lahaji masing-masing pidana penjara satu tahun enam bulan.
Selain itu, ketiganya juga dituntut pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Sementara uang titipan terdakwa Sigit Prabowo sebagai jaminan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp1.485.302.000, dirampas untuk negara.
Ketiganya oleh JPU dinyatakan bersalah melakukan ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK