Mantan Kasatker Jembatan Torate Cs Ditahan

FOTO HLLL TAHAN TERSANGKA

PALU, MERCUSUAR – Tim penyidik Kejati Sulteng menahan dan menitipkan di Rutan Polda tersangka mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Provinsi Sulteng, Rahmudin Loulembah, Jumat (16/4/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

Rahmudin Loulembah merupakan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng, dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000.

“Jumat 16 April, penyidik telah menahan inisial RL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),” kata Kepala Kejati (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pettipeilohy didampingi Aspidsus, Moh Jefrry; Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas, Inti Astuti; Kasi Penuntutan, Asma dan Kasi Penyidikan, Iskandar saat konfrensi pers usai penahanan.

Dikatakan Kajati, penahanan terhadap Rahmudin Loulembah merupakan tahap kedua, dimana tahap ini ada dua orang, salah satunya Christian Andi Pelang. Sementara tahap pertama lalu empat orang tersangkanya (Alirman M Nubi, Ngo Jony, Sherly Assa dan Muh Mansur Asry).

“Ini kasus lama,” tuturnya.

Dalam 20 hari kedepan setelah penyidikan, sambung Kajati, kasus tersebut akan ditingkatkan kepenuntutan.

Pada kesempatan itu, Kajati menegaskan bahwa kasus dugaan pengadaan Jembatan Torate Cs masih akan dikembangkan. Olehnya itu, siapapun yang terlibat dan ada bukti cukup akan ditindahlanjuti seperti saat ini.

“Kami tidak pandang bulu,” katanya.

TELAH DITAHAN

Diketahui, penyidik sebelumnya telah menahan tersangka Christian Andi Pela, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditahan setelah ditangkap di wilayah Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/3/2021) oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korupsi Wilayah IV KPK.

Sementara empat orang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (21/11/2019).

Keempatnya, yakni  Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara juga istri Christian Andi Pelang, serta Muh Masnur Asry selaku Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara. 

Dalam dakwaan JPU disebutkan kerugian negara sebesar Rp2.889.774.514. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan volume pekerjaan oleh ahli, Ir Nicodemus Rupang M.Si, serta perhitungan ahli kerugian negara, Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS CSRA. AGK

Pos terkait