PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Poso menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Poso, Andi Rifai pidana penjara lima tahun serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan, Senin (1/7/2019).
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp137,5 juta, diperhitungkan dengan barang bukti (Babuk) uang titipan pengembalian kerugian negara Rp275 juta.
Sementara terdakwa mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan DKP Poso, Sartiman Mbeo dituntut lebih ringan, yakni pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Terdakwa Sartiman juga dituntut membayar uang pengganti Rp137,5 juta, diperhitungkan dengan babuk uang titipan pengembalian kerugian negara Rp275 juta.
Andi Rifai dan Sartiman Mbeo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan perahu/penangkap ikan yang bersumber dari APBD Poso tahun 2016. Andi Rifai selaku Pengguna Anggaran dan Sartiman Mbeo merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp275 juta.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU, Andi Suharto SH.
Sebelum menyampaikan tuntutan pidana pada kedua terdakwa, JPU menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan.
Pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit dipersidangan, serta terdakwa tidak menyesali perbuatannnya.
Sementara pertimbangan meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sudah berusia lanjut/tua serta mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak dan istri.
Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Sidang ditunda Kamis 4 Juli 2019 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua Majelis Haki, I Made Sukanada SH MH.
MAJELIS HAKIM BELUM BERSIKAP
Majelis Hakim belum menyatakan sikap terkait permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang diajukan kedua terdakwa.
“Masih dimusyawarahkan, tapi belum ketemu pendapat,” kata Made menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa. AGK