PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Poso, Andi Rifai, Kamis (15/8/2019).
Demikian dengan terdakwa mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan DKP Poso, Sartiman Mbeo, juga divonis bebas.
Andi Rifai dan Sartiman Mbeo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan perahu/penangkap ikan yang bersumber dari APBD Poso tahun 2016. Andi Rifai selaku Pengguna Anggaran dan Sartiman Mbeo merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp275 juta.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Andi Rifai dan Sartiman Mbeo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH dalam sidang terpisah.
Sementara barang bukti (babuk) berupa berupa dokumen/surat poin 1 hingga 23, tetap terlampir dalam berkas perkara. Babuk berupa satu unit perahu dengan mesin tanpa tangki dikembalikan pada Sarpan Mahmud dan kawan-kawan.
Adapun babuk uang tunai Rp275 juta, sejumlah Rp225 juta dikembalikan pada terdakwa Andi Rifai dan Rp50 juta dikembali8kan pada terdakwa Sartiman mbeo.
“Demikian putusan ini. Pada para pihak (terdakwa dan JPU) diberikan kesempatan jika ingin menempuh upaya hokum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup made Sukanada.
PIKIR-PIKIR
Sementara itu, JPU, Yesky ditemui usai pembacaan putusan belum bersedia menyatakan sikap menerima atau menempuh upaya hokum (kasasi).
“Pikir-pikir,” singkatnya.
Diketahui, Senin (1/7/2019), JPU Kejari Poso menuntut terdakwa Andi Rifai pidana penjara lima tahun serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp137,5 juta, diperhitungkan dengan babuk uang titipan pengembalian kerugian negara Rp275 juta.
Sementara terdakwa Sartiman Mbeo dituntut lebih ringan, yakni pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp137,5 juta, diperhitungkan dengan babuk uang titipan pengembalian kerugian negara Rp275 juta. AGK