Mantan Kepala DKP Poso Tahanan Kota

FOTO HLLLL SIDANG DKP POSO

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu mengalihkan status penahanan terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Poso, Ir Andi Rifai M.Si dari tahanan rutan ke tahanan kota, Rabu (4/7/2019).

Demikian dengan status penahanan terdakwa mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan DKP Poso, Sartiman Mbeo SH, juga dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan kota.

Dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan kedua terdakwa disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa.

Pengalihan penahanan untuk terdakwa Andi Rifai tertuang dalam penetapan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal tertanggal 4 Juli 2019, sedangkan Sartiman Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal tertanggal 4 Juli 2019. Kedua surat penetapan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.

Andi Rifai dan Sartiman Mbeo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan perahu/penangkap ikan yang bersumber dari APBD Poso tahun 2016. Andi Rifai pada pengadaan itu selaku Pengguna Anggaran, sedangkan Sartiman Mbeo merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam penetapan itu disebutkan bahwa status tahanan kota kedua terdakwa terhitung sejak 4 Juli 2019 hingga 12 Agustus 2019.

Sementara pertimbangan dialihkan penahanan keduanya, yakni adanya permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota oleh terdakwa dan istrinya. Kemudian, terdakwa telah menitipkan kerugian keuangan negara Rp275 juta.

Selain itu, terdakwa tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Memerintahkan Penuntut Umum segera melaksanakan penetapan ini,” tegas Made.

SURAT PERNYATAAN

Sebelum dibacakan penetapan pengalihan penahanan, kedua terdakwa menyampaikan pernyataan tertulis yang didalamnya terdapat sejumlah poin.

Poin dalam surat pernyataan itu, diantaranya tidak akan menyulitkan proses hukum yang membutuhkan kehadiran terdakwa. Kemudian, akan mengikuti seluruh proses hukum dan tidak akan menyulitkan JPU , serta patuh terhadap keputusan Majelis Hakim.

Selain itu, terdakwa berjanji tidak akan melarikan diridan kooperatif setiap proses hukum.

“Kami tidak akan menjanjikan atau memberikan sesuatu pada Majelis Hakim,” kata kedua terdakwa secara terpisah.

TOLAK PERMOHONAN PS

Pada sidang itu, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan pemeriksaan setempat (PS) yang diajukan pihak terdakwa. “Pemeriksaan setempat tidak ndapat dilakukan, akrena angaran untuk itu tidak ada,” tandasnya.

TUNDA PEMBACAAN PLEDOI

Majelis Hakim menunda dan menjadwalkan kembali pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa pekan depan.

Penundaan tersebut berdasarkan permohonan pihak terdakwa, karena pledoi masih dalam proses hingga belum siap dibacakan.

“Sidang ditunda Senin 8 Juli 2019, untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Hadir tanpa dipanggil,” tutup Made. AGK

Pos terkait