PALU, MERCUSUAR- Dipastikan, proses hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar masih berlanjut.
Pasalnya, ia telah menyatakan kasasi terkait putusan (vonis) Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT Pal tanggal 6 Juni 2022.
Hal itu dikatakan salah seorang Penasehat Hukumnya, Moh Safaad SH mewakili Sahrul. SH CLA dan Budi Artha Pradana Nonthi SH kepada wartawan di kantor hukum HANSS & Associates, Kamis (23/6/2022),
Dharma Gunawan Mochtar merupakan salah seorang dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk akses pembuatan jalan ke Jembatan Lalove tahun 2018 di Jalan Anoa II, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Dia bersama dua terdakwa lainnya, Ni Nyoman Rai Rahayu dan Fadel H Saman didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp2,4 miliar.
Menurut Safaad, pihaknya telah menyatakan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu terkait putusan PT Sulteng nomor 10/Pid. Sus-TPK/2022/PT Pal. Permohonan kasasi tertuang dalam akta nomor 11/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal.
“Permohonan kasasi dinyatakan pada hari ini (Kamis, 23/6/2022),” tuturnya.
Dijelaskannya, upaya hokum kasasi dilakukan karena pihaknya menilai bahwa Majelis Hakim PT Sulteng mengesampingkan fakta -fakta yang relevan dalam persidangan, mengenai pembayaran ganti rugi. Sebab disatu sisi Majelis Hakim membenarkan nilai ganti rugi fisik, namun tidak membenarkan pembayaran nilai ganti rugi non fisik.
Selain itu, perhitungan nilai ganti rugi baik fisik maupun non fisik tersebut, telah merujuk pada hasil perhitungan jasa penilai publik, serta tanah dan bangunan yang sudah dibebaskan telah dicatat sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pada buku aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, hingga penguasaan fisik telah beralih ke Pemkot Palu. “Jadi tidak ada kerugian negara yang timbul dalam proyek pengadaan tanah ini, sehingga inilah yang menjadi alasan kami untuk mengajukan kasasi,” tandasnya.
Diketahui, PT Sulteng memvonis Dharma Gunawan Mochtar dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).
Putusan banding tersebut memperbaiki putusan PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022. Hanya saja, yang diperbaiki mengenai pengurangan masa penangkapan terdakwa.
Sebelumnya, Senin (7/2/2022), JPU menuntut terdakwa Dharma Gunawan Mochtar pidana penjara empat tahun, serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. AGK