PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Poso yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Poso, Sri Ayu Utami (49) didakwa JPU merugikan keuangan negera Rp1 miliar (M), tepatnya Rp1.022.819.612.
Jumlah kerugian tersebut hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Poso Nomor: N.700/0199/RHS/INSPEKTORAT/2017 tanggal 23 Desember 2017.
Sri Ayu Utami merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pada Kantor Satpol PP dan Damkar Poso, terkait pengelolaan APBD tahun 2017 dengan alokasi anggaran Rp10.138.852.013.
“Perbuatan terdakwa dilakukan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi Trisye Meinaryacti Tambagi selaku bendahara Pengeluaran, Asni Abukai selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan/PPTK dan saksi Siti Halimahselaku Pejabat Penatausahaan Keuangan/PPK masing-masing pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Poso,” ungkap JPU, Yesky SH dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (29/10/2019).
Diuraikan JPU, tahun 2017 Kantor Satpol PP dan Damkar Poso memperoleh anggaran dari APBD Rp10.138.852.013, terdiri belanja langsung Rp4.120.187.713 dan belanja tidak langsung untuk 29 item kegiatan Rp6.018.664.300.
Namun dalam pelaksanaannya, ada sejumlah anggaran dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), kegiatan fiktif, pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan.
Untuk pembayaran honorarium/gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dalam dokumen DPPA SKPD Rp78.100.000; pengadaan suku cadang kendaraan dinas fiktif Rp38.830.000; kegiatan sosialisasi norma, standar, pedoman dan manual pencegahan bahaya kebakara fiktif Rp109.380.000, serta 32 perjalanan dinas fiktif Rp74.270.000.
Sementara untuk laporan pertanggungjawaban dana ganti uang/GU sejak bulan Mei hingga Desember 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan Rp739.412.080.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tandas Yesky.
EKSEPSI
Mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Moh Taufik SH langsung menyampaikan eksepsi (keberatan).
Dalam eksespsi terdakwa intinya menolak dakwaan JPU, karena dianggap kabur. Mengingat kasus kliennya merupakan adaministrasi negara hingga masuk ranah hukum perdata, sebab telah ditindaklanjuti di TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah).
Mendengar eksepsi terdakwa, JPU menyatakan akan mengajukan tanggapan.
“Sidang dipindahkan hari Kamis., Sidang ditunda Kamis 7 November 2019, untuk tanggapan JPU,” tutup Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH didampingi Darmansyah SH MH dan Margono SH MH. AGK