POSO, MERCUSUAR – Puluhan guru SMAN 3 Poso melakukan aksi mogok mengajar, dengan cara duduk di tengah lapangan basket SMA 3 Poso, Kamis (9/9/2021). Aksi tersebut sebagai bentuk protes, buntut dari penahanan mantan Kepsek SMAN 3 Poso, Suhariono, yang ditahan jaksa, karena divonis bersalah terlibat korupsi pungutan dana komite sekolah tahun ajaran 2018/2019.
Tidak kurang dari 44 orang guru SMAN 3 Poso melakukan aksi duduk di tengah lapangan, sejak pukul 08.00 wita hingga pukul 12.00 wita, sebagai bentuk solidaritas atas penahanan mantan kepsek mereka.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kejaksaan Negeri Poso melakukan eksekusi terhadap mantan Kepsek SMAN 3 Poso, Suhariono, pada Senin, 6 September 2021 berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1999 K/PID.SUS/2021, tanggal 19 Juli 2021.
Kasasi diterbitkan MA, menyusul putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Pal tanggal 20 Oktober 2020, yang memvonis bebas Suhariono, atas dugaan korupsi pungutan dana komite yang dilakukan.
Koordinator aksi solidaritas guru SMAN 3 Poso, Andi Asgar mengatakan, aksi ini sebagai bentuk protes atas penegakan hukum di Poso yang dinilai tidak berkeadilan. Sebab menurutnya, kasus yang melibatkan mantan Kepsek SMAN 3 Poso ini, tidak menimbulkan kerugian negara. Bahkan, tak sepeserpun dana komite yang dipakai oleh yang bersangkutan.
“Jka penegakan hukum masalah dana komite sekolah ini benar-benar ditegakkan oleh Kejari Poso, maka tidak sedikit kepala sekolah akan terseret. Tapi faktanya, penegakan hukum ini terkesan tak berkeadilan,” sebutnya.
Sementara guru lainnya mengaku, tidak ada penyalahgunaan dana komite oleh mantan kepsek. Sebab putusan PN Palu, mantan Kepsek sudah bebas. Namun dalam kasasi, jaksa memasukkan unsur pemerasan, sehingga MA mengeluarkan putusan eksekusi.
“Padahal tidak ada itu pemerasan,” terang sejumlah guru.
Para guru juga menyayangkan jika jaksa dalam pernyataan di media, melakukan jemput paksa terhadap Suhariono. Padahal, yang bersangkutan diantar langsung oleh anaknya.
“Kami sayangkan Kejari Poso kepada media saat konferensi pers, mengatakan melakukan jemput paksa terhadap Suhariono di rumahnya. Padahal beliau diantar oleh anaknya ke Kejaksaan. Kejari Poso telah melakukan pembohongan publik dan mencederai rasa keadillan para guru,” terang para guru perempuan, sembari terisak mengingat mantan Kepsek mereka.
Aksi para guru SMAN 3 Poso ini akan terus mereka lakukan, sampai ada kejelasan hukum dan status Suhariono.
Dalam kasus ini mantan Kepsek SMAN 3 Poso itu juga didakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, Kepala Bidang Menengah Atas Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Sulteng, Muchlis, antara lain menyatakan rasa keprihatinannya atas kasus hukum yang menimpa sejumlah kepsek di Poso.
Ia juga mengimbau, agar kiranya segenap kepala sekolah, untuk lebih hati-hati dalam melakukan sebuah kebijakan.
“Terhadap sebuah kebijakan, hendaknya selalu berpihak pada aturan main yang berlaku,” ujarnya.
Terkait aksi solidaritas para guru di lingkungan SMA Negeri 3 Poso, Muchlis menegaskan hal tersebut tidak mengapa, selama aksi damai yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku. ULY