Mantan Plt Bupati Buol Sebut Sesuai Prosedur

AggdLXwqAx

BUOL, MERCUSUAR – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buol, Ir Abdulah Kawulusan mengatakan empat camat di Kabupaten Buol yang turut menandatangani rencana trayek batas areal pelepasan kawasan hutan produksi PT Hardaya Inti Plantantions (HIP) yang digelar Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu pada 21 Februari 2017 lalu telah sesuai mekanisme.

Sebab keempat Camat tersebut masuk dalam daftar panitia tata batas kawasan hutan serta sesuai surat tugas ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Bupati Buol.

Keempat Camat, yakni Camat Bunobogu, Husen Riuh; Camat Bukal, Kasim Butudidi; Camat Bokat, Martini Lamaka dan Camat Tiloan, Abubakar Al-Idrus.

Pernyataan Abdulah Kawulusan pada wartawan Media ini menanggapi dugaan dicopotnya Camat Bunobogu, Husen Riuh dan Camat Bukal, Kasim Butudidi oleh Bupati Buol, Amirudin Rauf akibat ikut menandatangani rencana trayek batas areal pelepasan kawasan hutan produksi PT HIP saat menghadiri rapat pembahasan rencana trayek batas areal kawasan hutan produksi itu.

Diketahui, Camat Bunobogu, Husen Riuh dan Camat Bukal, Kasim Butudidi diberhentikan dari jabatan berdasarkan SK Bupati Buol tanggal 31 Mei 2019 itu. Sementara Camat Bokat, Martini Lamaka dan Camat Tiloan, Abubakar Al-Idrus saat ini telah pensiun

Dijelaskan Abdulah, keempat Camat menghadiri rapat pembahasan itu berdasarkan surat tugas Nomor: 094/40.52/Cam tanggal 17 Februari 2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Hasan Al-Idrus atas nama Bupati Buol.

Surat tugas kepada empat Camat tersebut tindaklanjuti dari surat Kepala Balai BPKH Wilayah XVI Palu yang ditujukan pada Gubernur Sulteng dan Bupati Buol, perihal pelaksanaan penataan batas ulang Areal Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT HIP. Surat pada Gubernur Sulteng dan Bupati Buol sebagai tindaklanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 794/MenLHK-PKTL/Kuh/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang tindaklanjut permohonan pelepasan kawasan hutan PT HIP di Kabupaten Buol.

“Kebetulan waktu itu saya selaku Plt Bupati Buol menggantikan posisi sementara H Amirudin Rauf selaku Bupati Buol definitif yang cuti  karena mengikuti Pilkada Buol. Jadi saya menilai sangat keliru Bupati Buol Amirudin Rauf jika serta merta memberhentikan dua orang camat dari jabatannya hanya karena persoalan menandatangani trakyek batas kawasan hutan an. PT HIP. Karena yang lebih mengetahui duduk permasalahanya adalah saya selaku Plt Bupati Buol saat itu. Dua camat yakni Camat Bunobogu dan Camat Bukal melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme dan  perintah saya selaku Plt Bupati Buol, saat itu  sesuai kewenangan yang dilaksanakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buol,” terangnya yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pangan Sulteng, pekan lalu.

KLARIFIKASI

Pada kesempatan itu, Abdulah Kawulusan mengklarifikasi isu tentang keterlibatannya  dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi PT HIP saat menjabat Plt Bupati Buol.

Menurutnya, ia tidak pernah  terlibat langsung menandatangani  dokumen penting terkait proses pelepasan kawasan hutan tersebut, serta tidak pernah menerima imbalan dari PT HIP melalui Edi Idris sebesar Rp2  miliar. “Saya selaku Plt Bupati Buol saat itu tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait proses pelepasan kawasan hutan tersebut. Apalagi menerima imbalan Rpr miliar dari PT HIP melalui Edy Idris. Semuanya itu Hoax atau fitnah yang sengaja digulirkan oleh pihak yang tidak memahami duduk permasalahan yang sebenarnya. Kalau sekiranya isu itu benar adanya, secara pribadi tentunya saya sudah kaya dan sudah harus bermohon  minta pensiun dini sebagai ASN,” tegasnya. 

Pernyataan sama juga disampaikan mantan Camat Bunobogu, Husen Riuh dan mantan Camat Bukal, Drs Kasim Butudidi terkair isu bahwa mereka menerima masing-masing Rp300 juta dari PT HIP sebagai imbalan menandatangani trayek pelepasan  batas kawasan hutan itu.

“Demi Allah, kami tidak pernah imbalan uang sebesar itu seperti issu yang berkembang. Yang benar, kami hanya menerima insentif dari BPKH masing-masing sebesar Rp3,2 juta sebagai dukungan biaya transfortasi dan akomodasi lainnya saat kami ke Palu menghadiri rapat pembahasan rencana trayek batas areal kawasan hutan produksi berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buol Ir Hasan Al-Idrus atas nama Bupati Buol. Jadi isu berkembang kami telah menerima imbalan uang dari PT HIP masing-masing sebesar Rp300 juta Hoaks atau fitnah yang sengaja dihembuskan,” tandas Kasim Butudidi saat ditemui dikediamannya. SUL              

 

Pos terkait