DONGGALA, MERCUSUAR – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Marlelah, menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Peraturan Daerah (Perda) Sulteng, Nomor 14 tahun 2019, tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, Rabu (20/10/2021).
Kegiatan ini dilakukan di pantai wisata Tanjung Karang, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dihadiri oleh Sekretaris Lurah, Ihwan Thalib, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Donggala, serta 50 peserta lainnya yang merupakan masyarakat Donggala.
Dalam sambutannya, Marlelah mengatakan, peraturan tersebut dilahirkan berdasarkan tiga alasan, yaitu adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pernikahan dini dan banyaknya kasus perceraian.
“Alasan dilaksanakannya sosialisasi ini, tak lain untuk menjalankan tugas DPRD, untuk menyebarluaskan perda yang telah disahkan. Adapun tujuannya, agar masyarakat mengetahui bahwa ada perda yang menaungi tentang kesejahteraan keluarga, yang tujuannya untuk menciptakan keluarga sejahtera, mandiri, sehat dan berkecukupan secara materi maupun spiritual,” sebut Marlelah.
Dirinya juga menekankan pentingnya mengetahui hak dan kewajiban dalam berkeluarga, agar tidak terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kasus perceraian. JEF