Masa Pidana Tiga Napi Selesai

FOTO HLLLL REMISI KHUSUS IDUL FITRI 2020

PALU, MERCUSUAR – Masa pidana tiga orang narapidana (napi) yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulteng, langsung habis masa pidananya setelah mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020.

Ketiganya merupakan bagian dari 1.298 napi di Sulteng yang memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 H.

“Dari 1.298 (napi) yang mendapatkan remisi, RK (remisi khusus) dua, remisi yang langsung habis pidananya tiga orang,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, Lilik Sujandi pada wartawan di Lapas Palu, Minggu (24/5/2020) siang.

Hanya saja, sambung Lilik, ketiganya belum bisa dibebaskan, karena masih harus menjalani pidana tambahan atau pidana subsider. Sebab mereka napi narkoba yang pidananya rata-rata ada pidana subsider.

“Perhari ini yang bersangkutan sudah menjalani pidana subsider. Jadi tidak bisa dibebaskan karena masih ada pidana subsider atau pidana tambahan tersebut,” jelasnya.
“Dua menjalani pidana di Lapas Palu dan satu Lapas Perempuan,” tambah Kepala Kanwil.

Lanjut Lilik, rincian ke 1.298 napi yang mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 H, yakni Lapas Palu sebanyak 378 napi, Lapas Luwuk 161, Lapas Ampana di Tojo Unauna 133,serta Lapas Tolitoli 153 napi.

Kemudian, Lapas Kolonodale di Morowali Utara 30 napi, Lapas Leok di Buol 78, Lapas Parigi di Parigi Moutong 90, Lapas Perempuan Palu 28 dan Lapas Pembinaan Khusus Anak Palu 18 napi. Selanjutnya, Rutan Palu 131 napi, Rutan Donggala 44 dan Rutan Poso 54 napi.

“Ini yang RK I dan tambah RK II sebanyak tiga orang menjadi 1.298 orang yang dapat remisi,” tutupnya. AGK

Pos terkait