Masih Banyak Usaha Belum Tersertifikat Halal

Ketua Satgas Halal Sulteng, Makmur M. Arief (kiri) bersama Sekretaris, Sofyan Arsyad. FOTO: AHSAN/KEMENAG

PALU, MERCUSUAR – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Produk Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Makmur Muhammad Arief menegaskan pentingnya pengawasan sertifikat halal kepada pelaku usaha.

Hal itu disampaikannya, saat membuka rapat koordinasi pembinaan jaminan produk halal kepada pengawas, dalam rangka Wajib Halal Oktober 2024, di Aula Multimedia MAN 2 Kota Palu, Senin (14/10/2024).

Makmur juga menekankan, selain penerbitan sertifikat halal, pengawasan terhadap usaha yang sudah dan yang akan memiliki sertifikat halal sangat penting. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan semua produk yang beredar dan berlabel halal benar-benar memenuhi standar sertifikasi halal.

“Terkait dengan pengawasan, Insyaallah tanggal 18 Oktober 2024 untuk wilayah Kota Palu akan di-crosscheck usaha-usaha mana yang belum bersertikat halal,” ungkap Makmur.

Ia menyebutkan dari data yang ada, baru 84 usaha menengah ke atas di Provinsi Sulteng yang memiliki sertifikat halal melalui jalur mandiri.

“Ini menunjukkan masih banyak usaha yang belum tersertifikasi halal,” ujar Makmur.

Dalam rapat tersebut juga dikemukakan target peningkatan jumlah sertifikasi halal, termasuk untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan produk dari sektor lainnya.

Makmur mengatakan, tujuan pertemuan tersebut, adalah untuk menyatukan persepsi berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak terkait, sehingga mendapatkan hasil yang maksimal dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Provinsi Sulteng, H. Sofyan Arsyad menambahkan tantangan utama yang dihadapi adalah adanya pemalsuan label halal di beberapa daerah, di mana ditemukan pelaku usaha yang menggunakan label halal tanpa sertifikat resmi.

“Ini menjadi perhatian serius bagi pengawas halal, untuk memastikan bahwa label halal yang digunakan benar-benar valid,” tegas Sofyan.

Ia menekankan, Pengawas Halal memiliki tugas yang kompleks, mulai dari memastikan keaslian sertifikat halal, mengecek produk-produk berlabel halal di lapangan, hingga memberikan bimbingan kepada pelaku usaha terkait tata cara penggunaan label halal yang benar.

“Semoga dengan langkah-langkah ini, pengawasan terhadap produk halal di Sulteng dapat berjalan lebih efektif dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap produk berlabel halal semakin meningkat,” pungkas Sofyan. */IEA

Pos terkait