Masuki Masa Tenang, Bawaslu Sigi bersama Stakeholder Tertibkan APK

Satpol PP Kabupaten Sigi saat menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Karanjalembah, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Minggu (24/11/2024). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Jajaran KPU Sigi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu (23/11/2024) pukul 23.59 Wita. Hal tersebut sebagaimana amanah Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota. 

Terkait hal tersebut, KPU Sigi sudah mengirimkan surat penyampaian kepada pasangan calon (Paslon) untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. 

Pada Minggu (24/11/2024), karena masih banyak APK terpasang, maka pihaknya bersama stakeholder melakukan rapat koordinasi (rakor) dan melakukan penertiban APK di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Sigi. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Hairil, Minggu (24/11/2024). 

Kata dia, dalam penertiban APK ini, kami maksimalkan semaksimal mungkin, agar APK turun semua. 

“Penertiban APK ini dalam rangka, memasuki masa tenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi tahun 2024,” terang Hairil. 

Katanya, masa tenang yakni mulai tanggal 24-26 November 2024, dimana memasuki masa tenang semua yang namanya atribut kampanye harus diturunkan, kecuali bendera partai yang ada di kantor sekretariat partai. 

Lanjutnya, di masa tenang, semua APK harus di turunkan. Dalam pembersihan APK ini, Bawaslu koordinasi dengan Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, unsur Polri, TNI dan Panwascam. 

“APK yang ditertibkan akan dikumpul di Bawaslu Kabupaten Sigi maupun di Panwascam, apabila ada masyarakat yang mau ambil disilahkan,” ujarnya. 

Ia berharap, APK dapat diturunkan sendiri oleh paslon yang bersangkutan. Namun apabila masih ada APK yang masih terpasang, kami akan turun ke lapangan untuk pembersihan APK. AJI

Pos terkait