Masyarakat Adat Toro, Protes Penjualan Tanah Adat ke WNA

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar pertemuan bersama Masyarakat Adat Desa Toro Kecamatan Kulawi, di aula Kantor Bupati Sigi, Senin (19/2/2024).

Dalam pertemuan itu, perwakilan Masyarakat Adat Desa Toro menyampaikan protesnya terkait adanya penjualan lahan di desa tersebut.

Lahan yang disebut termasuk tanah adat tersebut, kabarnya dibeli oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan cara dijual oleh orang per orang. Luas lahan yang dijual mulai dari 3 hektare hingga 40 hektare.

Bupati Sigi, Moh Irwan kepada wartawan Mercusuar usai pertemuan tersebut mengatakan, menerima laporan secara formal terlebih dahulu. Ia menegaskan, berdasarkan aturan dan ketentuan, Ngata Toro merupakan bagian dari Desa Adat.

“Di mana dalam aturan Desa Adat itu, apapun persoalannya semua harus diselesaikan secara adat. Tentunya penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Adat atau tokoh adat di desa, termasuk administrasi dan sebagainya itu tidak boleh dijual atau dikelola oleh orang per orang, semua itu diatur dalam aturan tersebut,” jelas Irwan.

Sehingga, menurut Irwan, penjualan tanah di wilayah Desa Adat merupakan sebuah pelanggaran. Olehnya, terkait hal itu, Irwan menyebut Pemkab Sigi akan membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat adat Desa Toro.

“Tim akan melakukan survei dan meninjau langsung titik koordinat lahan itu. Kemudian mengecek terkait penjualan tersebut, selanjutnya tim akan mengundang seluruh pemilik lahan yang dijual,” ujarnya.

Turut hadir pada pertemuan itu, Wakil Bupati Sigi, Asisten I Setdakab Sigi, Kadis Perumahan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan Setdakab Sigi,Tokoh Perempuan Sigi. AJI

Pos terkait