PALU, MERCUSUAR – Saat ini berbagai produk kosmetik telah tersebar luas di tengah-tengah masyarakat. Tidak hanya didistribusi melalui toko-toko khusus, produk-produk kosmetik juga telah banyak dijajakan melalui media penjualan daring.
Terkait semakin maraknya sebaran produk kosmetik, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu, Agus Riyanto mengajak masyarakat Sulteng untuk cerdas dalam membeli produk kosmetik.
Di antaranya, masyarakat diminta untuk memerhatikan produk kosmetik yang dibeli dan dipakai harus telah memenuhi standar dan aturan yang berlaku, serta terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM. Selain itu, memiliki label yang jelas, menampilkan tanggal kedaluwarsa, serta kemasan dalam kondisi yang baik.
“Misalnya jangan beli yang kemasannya penyok atau ada lubang, kalaupun kemasannya dari kaleng jangan beli yang sudah berkarat, itu sudah memengaruhi. Bisa juga dilihat dari konsistensi, yang biasanya warnanya putih tiba-tiba sudah berubah, atau bau dan bentuknya berubah, seperti itu harus diperhatikan. Mari kita menjadi konsumen yang cerdas, paling tidak untuk diri sendiri dan keluarga,” jelas Agus, di salah satu acara talkshow, Kamis (23/12/2021).
Agus juga mengingatkan dari sisi produsen, produk kosmetik harus telah memenuhi standar dan persyaratan mutu yang telah ditentukan oleh BPOM, agar produk tersebut dapat didistribusikan.
“Harus diproduksi dengan cara pembuatan dengan baik, terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM. Itu ketentuan mutlak yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yang ingin memproduksi dan diedarkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada pihak-pihak yang ingin memproduksi kosmetik, untuk didaftarkan agar memiliki izin edar dan kode notifikasi. Mengurus notifikasi kosmetik, kata Agus, seharusnya tidak sulit karena pendaftaran dapat dilakukan secara online.
“Mengurus notifikasi kosmetik ini seharusnya tidak susah, bahkan bisa dilakukan secara online. Waktunya maksimal 14 hari proses notifikasi sudah bisa selesai. Kalau produk pewangi seperti parfum, bahkan bisa lebih cepat lagi sekitar 3 hari selesai,” ungkap Agus.
Ia menuturkan, BPOM sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, menjalankan dua langkah pengawasan. Pertama pengawasan pre-market, yakni mengawasi produk sebelum diedarkan harus telah memenuhi berbagai ketentuan yang disyaratkan. Mulai dari bahan yang digunakan, cara produksi, desain label, sampai dengan pengiklanan produk.
Sedangkan yang kedua, adalah pengawasan post-market, yakni melakukan pengawasan terhadap produk yang telah beredar di pasaran, yang telah diterbitkan izin edarnya untuk didistribusikan kepada masyarakat.
“Kalau post-market itu yang kita awasi, apakah masih sesuai dengan ketentuan yang ada, apakah dalam prosesnya ada kesalahan, misalnya kandungannya setelah diedarkan ada perubahan atau tambahan lain, ada tambahan komposisi, dan sebagainya,” ujar Agus.
Pengawasan tersebut menurut Agus, sangat penting untuk dilakukan, karena produk kosmetik menjadi salah satu kebutuhan harian yang digunakan masyarakat, mulai dari usia bayi hingga dewasa bahkan lanjut usia. Jika tidak diawasi dengan benar, dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, yang dapat mengeruk keuntungan besar dengan memasukkan zat-zat yang justru berbahaya.
Agus juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak mudah terbuai dengan klaim khasiat berlebihan dari produk kosmetik tertentu. Misalnya, klaim dapat menyebuhkan kondisi kulit, atau seperti produk pemutih yang menjanjikan dalam dua atau tiga kali pemakaian sudah dapat membuat kulit menjadi lebih putih atau cerah.
“Itu yang kita khawatirkan, jangan sampai mengandung suatu bahan berbahaya yang dampaknya justru akan merugikan kesehatan, jangka panjangnya bisa berdampak pada kerusakan kulit. Pada sifatnya, kosmetik itu bukan obat yang dapat menyebuhkan. Oleh karena itu, dari sisi kualitas kami juga melakukan pengawasan. Kosmetik yang sudah beredar, kita lakukan uji sampel secara berkala di laboratorium, apakah mutunya masih terjaga, atau memang sesuai dengan klaim produksinya,” pungkas Agus. IEA