PALU, MERCUSUAR – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ma’mun Amir, didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Arfan dan Juru Bicara Pusdatina Bencana Alam, Adiman. menerima masyarakat penyintas terdampak bencana alam 28 September 2018 silam dari Loli Bersaudara, Kabupaten Donggala dan Kelurahan Talise, Kota Palu di ruang kerjanya, Selasa (9/11/2021).
Sejumlah tuntutan disampaikan masyarakat penyintas Talise dan Loli Bersaudara, di antaranya sampai dengan saat ini mereka belum mendapatkan bantuan. Sementara mereka ikut terdampak bencana alam pada 28 September 2021.
“Untuk masyarakat Loli sebanyak 205 Kepala Keluarga (KK) belum mendapat dana stimulan,” kata perwakilan masyarakat penyintas.
Kemudian, untuk masyarakat penyintas Talise mereka tidak terdaftar sebagai penerima Hunian Tetap (Huntap), sementara mereka 21 KK memiliki rumah bantuan wali kota, namun tidak memiliki surat kepemilikan.
Sementara, wagub menyampaikan, setelah dirinya dilantik bersama gubernur, tugas pertama yang diselesaikan adalah masalah percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana 28 September 2018.
Ia mengatakan, gubernur adalah orang baik, sehingga ia meminta kepada bupati dan wali kota, apa masalah, sehingga terjadi hambatan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana.
Bupati dan wali kota lalu menyampaikan kebutuhan dan semuanya disetujui gubernur lalu mengalokasikan anggaran sebesar Rp61,8 miliar untuk percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi dampak bencana.
Gubernur sebut wagub, sudah menyampaikan dan meminta, agar semua pihak dapat segera mempercepat dan menyelesaikannya.
“Menyelesaikan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak bencana dan menegaskan jangan menari-nari di atas penderitaan masyarakat,” ujar wagub.
Ia juga meminta agar masyarakat dapat memahami kondisi dan mengikuti imbauan pemerintah. Menurutnya, pemerintah juga ada batasan kewenangannya dan akan takut melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena kata dia, pejabat terus dipantau dan diikuti aparat penegak hukum.
“Mereka bisa dipenjara kalau melakukan kelalaian dalam melaksanakan kebijakannya,” katanya. BOB