Mediasi Gagal

FOTO GUGAT PRESIDEN

PALU, MERCUSUAR – Proses mediasi perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor, I Made Sukanada SH MH mengalami kegagalan, hingga sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara, Selasa (14/5/2019).

Demikian diungkapkan ketua tim kuasa hukum penggugat, Dr Muslim Mamulai SH MH didampingi Susanto Saganta SH pada Media ini usai ruang mediasi PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Diketahui, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu, Presiden RI sebagai tergugat I, tergugat II Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tergugat III Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhutkam), tergugat IV Kapolri Cq Kapolda Sulteng, tergugat V Mendagri Cq Gubernur Sulteng, serta Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai turut tergugat.

Gugatan diajukan oleh sembilan pelaku usaha di Palu yang menjadi korban penjarahan pascabencana pada 28 September 2018 lalu, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).

Gugatan materil total Rp87.377.879.107, terdiri dari gugatan oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar, dimana masing-masing penggugat Rp5 miliar.

“Untuk jadwal sidang selanjutnya masih menunggu panggilan sidang,” tuturnya.

Pada proses mediasi, tergugat IV Kapolri Cq Kapolda Sulteng dan tergugat V Mendagri Cq Gubernur Sulteng menginginkan agar proses sidang tetap dilanjutkan.

Sementara tergugat II Mendagri meminta penawaran yang diajukan penggugat secara tertulis. “Ini sudah kami masukan,” katanya.

Walaupun mediasi gagal, tambah Muslim, tapi perdamaian masih tetap terbuka selama sidang masih berlangsung dan perkara belum diputus (vonis). “Penawaran penggugat yakni para tergugat membayar kerugian materil yang dialami sekitar Tp87 miliar. Kalau inmateril sudalah,” bebernya.

Mediasi dihadiri oleh seluruh tergugat, untuk tergugat I dan III diwakili oleh Jaksa Pengacara Negera (JPN) dari Kejati Sulteng.

PEMERINTAH DINILAI BELUM ADA ITIKAD

Sebagai kuasa penggugat, lanjut Muslim, dalam hal ini harusnya ada ‘win-win solution’ dari pemerintah hingga terlihat keseriusan pemerintah terhadap warganya.

Apalagi gugatan yang diajukan memiliki dasar yakni pernyataan Mendagri, Tjahjo Kumolo yang disiarkan secara nasional pada 30 September dan diklarifikasi ulang beberapa hari kemudian. “Gagalnya mediasi menun jukan bahwa pemerintah belum memiliki itikad untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah belum dapat melindungi warganya,” tegas Muslim.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH membenarkan gagalnya proses mediasi perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal, hinggga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Hanya saja, walaupun sidang sudah dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, perdamaian masih tetap terbuka selama belum divonis. “Jadwal sidang selanjutnya belum ada. Penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil,” tutu Lilik. AGK    

           

Pos terkait