PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memfasilitasi pertemuan mediasi antara perwakilan masyarakat dan lembaga adat di Kelurahan Poboya bersama PT Citra Palu Minerals (CPM), yang digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin (6/6/2022).
Pertemuan mediasi tersebut dipandu Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Ridha Saleh, serta turut dihadiri Kabag Sumber Daya Alam dan pejabat Biro Perekonomian Setdaprov Sulteng lainnya, perwakilan Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup, Asisten I Sekretariat Kota Palu, Lurah Poboya, tokoh masyarakat dan tokoh adat Poboya, serta Manager Eksternal Relation and Permit PT CPM, Amran Amier dan jajaran PT CPM lainnya.
Tenaga Ahli Gubernur, Ridha Saleh menjelaskan, inti pertemuan tersebut membahas di antaranya terkait tuntutan masyarakat adat Poboya berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah kontrak kerja PT CPM, serta langkah-langkah upaya pemerintah terhadap masyarakat dan pihak CPM untuk dapat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Kami bersyukur dan memberikan apresiasi kepada kedua belah pihak, yang telah bersedia bertemu dan dimediasi untuk menghasilkan kesepakatan bersama hari ini (kemarin-red),” kata Ridha.
Setelah berdiskusi selama kurang lebih 5 jam, perwakilan seluruh pihak kemudian menyepakati 5 poin yang ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Kelima poin tersebut adalah, pertama wilayah yang akan dikelola secara khusus atau otonom oleh masyarakat dalam konsesi tambang PT CPM belum dapat dipenuhi, mengingat hal tersebut berkaitan dengan kebijakan, kompetensi dan profesionalitas pengelolaan, serta sistem pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, hal tersebut terus-menerus akan didiskusikan dalam forum mediasi selanjutnya.
Kedua, PT CPM akan menyediakan lahan perendaman beserta materialnya untuk dikelola oleh Koperasi, yang dibentuk oleh masyarakat, masing-masing satu untuk Koperasi masyarakat Poboya dan satu untuk Koperasi masyarakat daerah lingkar tambang. Sedangkan satu kolam tambahan yang diusulkan oleh Koperasi masyarakat Poboya akan dipertimbangkan oleh pihak PT CPM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, ketiga, PT CPM akan menyediakan suatu tempat dan material untuk dimanfaatkan oleh penambang kecil di sekitar area, dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, sambil menunggu operasional Koperasi atau mengisi masa transisi, masyarakat dan PT CPM bersama-sama akan menempuh langkah atau mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak terkait seperti Gubernur dan Polda Sulteng, untuk dapat difasilitasi penyelesaiannya kepada pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Selambat-lambatnya setelah Gubernur dan Kepolisian berkomunikasi dengan pihak Kementerian.
Terakhir, kesepakatan tersebut dapat berubah apabila ada keputusan terbaru dari hasil koordinasi kepada pihak Kementerian ESDM RI, dan akan disampaikan kepada semua unsur yang terkait. IEA