MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) saat ini telah melakukan serangkaian uji lingkungan, sebagai bagian dari prinsip tanggung jawab sosial perusahaan.
Head of Corporate Communication PT GNI, Mellysa Tanoyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024) menjelaskan, uji lingkungan tersebut merupakan penegasan komitmen PT GNI terhadap kepedulian lingkungan. Tujuannya, untuk memastikan aktivitas operasional PT GNI sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu aspek penting dari uji lingkungan yang dilakukan oleh PT GNI, kata Mellysa, adalah analisis kualitas udara. Tim ahli yang sudah teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melakukan pengambilan sampel udara dari sejumlah lokasi strategis di sekitar area operasional. Sampel-sampel kemudian dianalisis secara menyeluruh, untuk memantau dan memastikan bahwa udara di sekitar area operasional aman bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa emisi dari proses produksi berada dalam batas-batas yang diizinkan, dan tidak membahayakan lingkungan sekitar serta kesehatan masyarakat setempat.
Mellysa menuturkan, hasil uji lingkungan tidak hanya menjadi pedoman bagi PT GNI dalam meningkatkan praktik-praktik berkelanjutan di masa depan, tetapi juga menjadi bukti nyata dari komitmen terhadap pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
“Dengan melakukan uji lingkungan secara berkala, PT GNI menegaskan kembali komitmennya untuk beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab terhadap lingkungan. Langkah-langkah ini tidak hanya mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas operasionalnya berkontribusi secara positif bagi keberlanjutan lingkungan,” kata Mellysa.
Hasil uji lingkungan yang dilakukan sejak 22 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024 tersebut, menyatakan udara di sekitar smelter telah lulus uji dan berada di batas aman, serta telah memenuhi baku mutu sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 50/XI Tahun 1996.
Pemantauan lingkungan juga dilakukan oleh laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan sudah teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Mellysa menyampaikan, hasil dari pengujian lingkungan secara rutin dilaporkan ke instansi lingkungan hidup, sebagai komitmen PT GNI dalam upaya pemenuhan regulasi, dan sebagai bagian dari upaya pencegahan dampak pencemaran lingkungan.
“Sebagai mitra dalam pembangunan berkelanjutan, PT GNI terus berupaya menjadi contoh bagi industri lainnya, dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Mellysa. */IEA