Melaut dengan BBM Subsidi, Kapal Penangkap Ikan Harus Miliki SLO dan SPB

PALU, MERCUSUAR – Nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan, harus memiliki Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika ingin mendapatkan bahan bakar bersubsidi. 

“Jadi tidak serta merta kapal penangkap ikan mendapatkan BBM Subsidi dari SPBU, jika tidak memiliki dua dokumen itu,” tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng, Moh. Arif Latjuba kepada Mercusuar, Kamis (5/9/2024).

Secara rinci, Arif Latjuba menjelaskan SLO dikeluarkan oleh dinas yang dipimpinnya, yang pengurusannya dimulai dari pemeriksaan kondisi  fisik dan mesin kapal, apakah layak mengarungi lautan atau tidak. Sebab menurutnya, jika kondisi kapal tidak dideteksi sejak awal akan dapat memicu kecelakaan di laut.

“Pihak kami tentunya tidak akan memberikan izin, jika memang ada yang rusak, yang artinya (kapal) tidak layak,” ujarnya.

Arif melanjutkan, SPB yang di dalamnya ada manifes para awak kapal, yang didata saat hendak berlayar. Jumlah awak harus sesuai dengan daftar yang ada di SPB.

“Kami secara tegas mengawal jumlah awak kapal. Jika kedapatan lebih, atau nama tidak sesuai di manifesnya, kami menegaskan untuk menurunkan penumpangnya, atau kami tidak menerbitkan SPB,” tegas Arif lagi. 

Setelah proses pemeriksaan berlangsung dan dua dokumen tersebut terbit, pihak SPBU akan memeriksanya. Jika dianggap layak, maka kapal tersebut akan diberikan jatah BBM bersubsidi, sesuai dengan kebutuhannya. 

Arif menekankan hal itu sudah sesuai dengan aturan, untuk memvalidasi setiap kapal yang benar-benar menggunakan BBM untuk kebutuhan berlayar mencari ikan.

“Sebab yang diantisipasi adalah jika ada oknum yang nakal, ingin mengambil BBM bersubsidi yang menjadi jatah nelayan, untuk dijual kembali. Maka memiliki dokumen SLO dan SPB adalah kewajiban,” pungkasnya. MBH

Pos terkait