Memahami KHA untuk Wujudkan KLA

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tojo Unauna (Touna), Hj. Sovianur Kure membuka secara resmi rapat penguatan Gugus Tugas Kota Layak Anak Kabupaten Touna tahun 2023, di Auditorium Kantor Bupati Touna, Selasa (10/10/2023).

Dalam laporannya, Kabid Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak, Haerudin mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk menjamin terpenuhnya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

“Selain itu, menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat,” kata Haerudin.

Selanjutnya, kata dia, melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupan, mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak, serta mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak, dan membangun sarana prasarana kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Sementara itu, Sekkab Touna, Sovianur mengatakan, dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak. 

“Ada empat prinsip umum yang terkandung dalam konvensi hak anak, yaitu nondiskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan menghormati pandangan anak,” ujar Sovianur.

Rapat Gugus Tugas dan pelatihan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan komitmen Gugus Tugas di tingkat Kabupaten secara sistematis, terpadu dan strategis, serta menjadi acuan organisasi perangkat daerah dan sektor lainnya, untuk memerhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan, sebagai cikal bakal dalam mewujudkan Kabupaten Touna sebagai KLA.

Salah satu upaya pemenuhan hak anak, sambungnya, perlu memerhatikan konsep dan tahapan-tahapan pengembangan KLA, sebagaimana telah diatur  dalam peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 11 tahun 2011 tentang  Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota layak anak.

“Gugus tugas Pemenuhan Hak Anak (PHA) sangat diperlukan, karena anak merupakan sepertiga dari total penduduk, sebagai investasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan sebagai tongkat estafet penerus masa depan bangsa,” tegasnya. */PAR

Pos terkait