Memori Jabatan Bupati-Wabup Touna 2016-2021, Wabup Serahkan ke Plh Bupati 

FOTO BERITA TOUNA

TOUNA, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Admin AS Lasimpala mewakili Bupati Touna, Mohammad Lahay menyerahkan  memori jabatan Bupati/Wabup Touna periode 2016-2021 pada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) selaku Pelaksana harian (Plh) Bupati Touna, Taslim DM Lasupu di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/2/2021).

Kegiatan sebagai simbol berakhirnya masa jabatan Bupati/Wabup Touna, Mohammad Lahay dan Admin AS Lasimpala pada 17 Februari 2021 itu, turut dihadiri, antara lain mantan Bupati Touna, Damsik Ladjalani; pimpinan Forkopimda, Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay; jajaran pejabat Pemkab Touna, pimpinan BUMN, Ketua PKK Touna, Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Touna.

Wakil Bupati Touna, Admin AS Lasimpala mengatakan tanpa terasa masa jabatan lima tahun yang diemban Mohammad Lahay selaku Bupati dan ia sebagai Wabup, saat ini telah berakhir. 

“Dalam periode pemeritahan kami, banyak hal yang telah kami lakukan dan kami akui masih terdapat kekurangan dalam menjalankan program pembangunan. Hal ini dikarenakan adanya kendala waktu, mekanisme, sistem dan tentunya biaya, sehingga apa yang menjadi target ada yang belum tercapai,” ujarnya.

Dia mengungkapkan kondisi pandemi Covid-19 menjadi pukulan terberat bagi seluruh pemda termasuk Pemkab Touna, karena terpaksa harus melakukan recofusing dan relokasi kembali anggaran yang telah disusun sebelumnya. “Sampai saat ini, pastilah masih banyak yang kurang dari apa yang telah direncanakan dan sepakati untuk kita laksanakan selama lima tahun. Namun hal itu tidak menghalangi untuk mencapai target-target yang telah direncanakan selama lima tahun masa jabatan kami,” terangnya.

Namun, katanya, satu hal yang patut disyukuri, hingga saat ini pengelolaan keuangan daerah mendapat opini wajar tanpa pengecualian selama tujuh tahun berturut-turut. “Ini adalah amanat besar yang harus kita jaga dan pertahankan sejak masa kepemimpinan Bupati Touna yang pertama, Damsik Ladjalani. Kami juga memohon maaf atas segala kekurangan selama kami memimpin daerah ini masih terdapat kekurangan dan kehilafan yang belum dapat memenuhi seluruh keinginan baik bagi ASN maupun masyarakat di daerah ini,” ujar Admin.

Sementara itu, Plh Bupati Touna, Taslim DM Lasupu mengatakan penyerahan memori jabatan Bupati/Wabup Touna periode 2016-2021 dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan di pemerintahan kabupaten Touna, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 Ayat (2) bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana maksud Ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 131 Ayat (4) bahwa dalam hal kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana maksud Ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

“Gubernur Sulteng telah menerbitkan surat penunjukan Pelaksana harian Bupati Tojo Unauna pada 17 Februari 2021 yang menunjuk sekretaris daerah sebagai Pelaksana harian Bupati Touna sampai kemungkinan ditetapkan penjabat pengganti Bupati yang sampai saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Dia menambahkan, tugas Plh Bupati sangat terbatas kewenangannya salah satunya melaksanakan tugas harian dari pejabat definitiv yang berhalangan untuk sementara. “Kewenangan Plh tidak bisa mengambil keputusan ataupun tindakan yang dapat merubah status hukum dalam aspek organisasi kepegawaian maupun alokasi anggaran. Ini perlu dipahami oleh seluruh ASN di daerah ini,” tandasnya. RHM

Pos terkait