Mendagri Sampaikan 4 Langkah Pencegahan Korupsi

MENDAGRI-92c4cdbc
Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir bersama jajarannya saat mengikuti Rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi secara virtual, Senin (24/1/2022).///FOTO: HUMAS PEMPROV

PALU, MERCUSUAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyampaikan setidaknya ada 4 langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Mendagri, pada Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, secara virtual, Senin (24/1/2022). Turut hadir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kepala LKPP, Abdullah Aswar Anas.

Rakor tersebut diikuti Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se- Indonesia. Hadir mewakili Gubernur Sulteng, Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir.

“Empat langkah upaya pencegahan tindak pidana korupsi, yakni melakukan digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan, melakukan pemetaan potensi terjadinya korupsi pada organisasi pemerintah, membenahi manajemen ASN bersama Kemenpan-RB dan BKN, serta menciptakan sistem yang lebih baik,” jelas Mendagri.

Mendagri menyampaikan, pada bulan Januari 2022 telah ada 3 Kepala Daerah yang bermasalah hukum karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kondisi tersebut, kata dia, sangat berdampak pada kepercayaan terhadap pemerintah.

“Penanganan hukum oleh KPK sangat berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga, tindak pidana korupsi harus ditekan seminimal mungkin untuk menuju clean and clear government,” tegas Mendagri.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa titik rawan korupsi pada pemerintah terdapat pada beberapa bidang, yakni reformasi birokrasi, rekruitmen, dan promosi jabatan banyak ASN melakukan suap.

Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa, recofusing dan realokasi anggaran Covid-19 baik melalui APBN maupun APBD, penyelenggaraan jaring pengaman sosial untuk pemerintah pusat dan daerah, pemulihan ekonomi nasional, pengesahan APBD dan LKPJ Kepala Daerah, dan perizinan.

“Korupsi adalah kejahatan serius. Negara gagal mewujudkan tujuannya akibat korupsi. Bukan hanya merugikan keuangan Negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan HAM, sehinga korupsi bisa dikatan sebagai kejahatan melawan kemanuasiaan,” tegas Firli.

Pada kesempatan tersebut, Wagub Sulteng didampingi Kepala Inspektorat, Muklis, Kepala Biro Pemerintahan Umum dan Otda, Arfan, Kepala Biro Hukum, Dr. Yoppie P, Karo ULP diwakili Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Rusmiadi.

Secara khusus, Wagub meminta seluruh materi yang disampaikan pada Rakor tersebut agar disosialisasikan dengan baik kepada seluruh Kepala OPD tingkat Provinsi. */IEA

Pos terkait