MOROWALI, MERCUSUAR – Sebanyak 61 orang eks karyawan PT Bintang Delapan Mineral (BDM) mengadu ke DPRD Kabupaten (Dekab) Morowali, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai dilakukan sepihak oleh perusahaan tersebut, Senin (2/3/2020).
Kedatangan mereka diterima anggota Komisi III Dekab Morowali, Syahruddin.
Salah satu perwakilan eks karyawan PT BDM, Imran mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui alasan di PHK oleh PT BDM pada 14 Februari 2020 lalu.
Ia meminta pada dekab untuk memfasilitasi agar hak-hak mereka dipenuhi pihak perusahaan, serta alasan pemberhentian mereka dari perusahaan tersebut.
“Kami tidak tahu apa alasannya kami di PHK. Olehnya itu kami datang di DPRD ini untuk meminta bantuan agar pihak perusahaan bisa dipertemukan dengan kami sehingga permasalahannya jelas,” ujarnya.
Terkait aspirasi eks karyawan PT BDM itu, Syahruddin mengatakan pihaknya segera memanggil manajemen PT BDM untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mengetahui penyebab diberhentikannya ke 61 orang karyawan tersebut.
Selain itu, kata Syahruddin, pihaknya juga akan mencoba memediasi antara perusahaan dengan eks karyawan yang di PHK, sehingga hak-hak normatif eks karyawan bisa dipenuhi.
“Kita akan melihat nanti apakah PHK mereka ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak? Apakah sudah pernah dilakukan pertemuan bipartit atau tripartite? Dan jika memang tidak ada titik temu, maka akan ditempuh penyelesaian melalui proses peradilan sesuai Undang-Undang Perburuhan, karena sudah pasti PHK ini merupakan terciptanya pengangguran baru di Morowali,” tandasnya. BBG