PALU, MERCUSUAR – Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan pemusnahan arsip fidusia, bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu, Kamis (11/8/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Rupbasan Kelas I Palu, Usman, Kepala Bagian Program dan Humas, Muh. Said, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina, serta tim pengawas dari unit pusat.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip fidusia, dengan jumlah total 4800 arsip, dari 2010-2013, yang sudah memenuhi ketentuan pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2012, tentang pelaksanaan UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan, yang telah disetujui oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, berdasarkan surat persetujuan pemusnahan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Dalam pemusnahan arsip fisik substantif ini, kami telah membentuk panitia penilaian arsip fisik dokumen yang akan dimusnahkan. Hal ini telah dilakukan pada 2021, di mana syarat-syarat dokumen yang akan dimusnahkan, telah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya.
Kakanwil juga menyampaikan, berkas yang dimusnahkan, telah dilakukan proses digitalisasi, sehingga seluruh data telah tersimpan di database aplikasi AHU Online, juga ketika dokumen data dibutuhkan kembali, sangat membantu dalam pencarian dokumen.
“Dengan adanya persetujuan pemusnahan ini, kami sangat bersyukur, dikarenakan akan berdampak dari pemanfaatan ruang arsip yang sangat terbatas, pascabencana alam di tahun 2018, kini lebih efisien dalam pemanfaatannya dan penyimpanan arsip sudah tidak menjadi beban tanggung jawab kami lagi, dalam perawatannya,” ujar Budi.
Kakanwil juga menegaskan akan mendorong seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada jajaran kanwil Kemenkumham Sulteng, untuk melakukan digitalisasi pada pengarsipan. */JEF